Surawan, tidak menampik kemungkinan adanya cinta segitiga antara korban dengan DP dan DA. Meskipun demikian, motif ini masih akan terus didalami oleh pihak kepolisian.
"Ya kira-kira mungkin seperti itulah (cinta segitiga). Jadi karena cemburu," sambungnya.
Sedangkan, untuk satu pelaku lainnya MR merupakan rekan dari pelaku DA dan bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan tersebut. MR membunuh dengan cara menjerat leher korban dengan ikat pinggang di dalam mobil.
"Semua ini secara terencana kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Surawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Saat ini, polisi masih akan terus melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya.
"Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja," tutupnya.
Sebelumnya, jenazah Indriana Dwi Eka ditemukan di bawah Tebing Batu Gajah, Jalan Raya Cimaragas-Banjar, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan dibungkus kain sprei. Selain itu terdapat luka di bagian kepala belakang dan leher korban. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 pelaku yakni DP, DA dan MR.
Adapun korban sebelumnya dibunuh di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, jasad korban sempat dibawa oleh pelaku dengan mobil ke Jakarta, Cirebon, Kuningan dan dibuang di Banjar.
Editor : Asep Juhariyono