get app
inews
Aa Text
Read Next : Doa Bersama Jelang Pilkada 2024 di Masjid Agung Kota Banjar: Simbol Persatuan dan Harapan

Kasus Perempuan Muda yang Tewas Mengenaskan di Kota Banjar, Pembunuh Bayaran Diupah Rp50 Juta

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:30 WIB
header img
Kasus perempuan muda yang tewas mengenaskan di Kota Banjar, pembunuh bayaran diupah Rp50 juta. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BOGOR, iNewsCiamisRaya.id – Pelaku berinisial MR melakukan pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka (25) yang jasadnya dibuang di Banjar, Jawa Barat, atas perintah dari pelaku DP dan DA. MR diupah Rp50 juta.

"Waktu itu pengakuan dari DA dibayar sebesar Rp50 juta. DA dan DP menjanjikan uang kepada eksekutor (MR)," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan usai menggelar olah TKP di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jumat (1/3/2024).

Awalnya, pelaku DA dan MR mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mobil yang disewa. Setibanya di kawasan Bukit Pelangi, pelaku DA berpura-pura untuk buang air kecil, sementara pelaku MR langsung menjerat leher korban yang duduk di samping kemudi dengan ikat pinggang hingga menyebabkan korban tewas.

"Semua ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.

Setelah korban tidak bernyawa, pelaku DA dan MR membawa jasad korban ke Jakarta untuk menjemput pelaku DP. Kemudian, mereka sempat mencari lokasi yang aman untuk membuang jasad korban hingga ke daerah Cirebon dan Kuningan.

"Mereka ingin membuang jenazah ke tempat yang aman sehingga dibawa berkeliling sampai dengan Cirebon kemudian Kuningan. Di Kuningan sempat mobilnya mogok sehingga di towing kemudian sampai dengan Kabupaten Banjar mereka taruh mobil di sana di bengkel," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Saat ini, polisi masih akan terus melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya.

"Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, jenazah Indriana Dwi Eka ditemukan di bawah Tebing Batu Gajah, Jalan Raya Cimaragas-Banjar, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024 lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan dibungkus kain sprei. Selain itu terdapat luka di bagian kepala belakang dan leher korban. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 pelaku yakni DP, DA dan MR.

Adapun korban sebelumnya dibunuh di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor. Setelah tewas, jasad korban dibawa oleh pelaku dengan mobil ke berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Cirebon, dan Kuningan, sebelum akhirnya dibuang di Banjar.

Hasil pemeriksaan polisi, dugaan sementara motif pembunuhan berencana ini karena asmara atau cinta segitiga antara korban, DP dan DA.

Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul "Kasus Jasad Perempuan Terbungkus Sprei, Pembunuh Bayaran Diupah Rp50 Juta"

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut