get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Kota Banjar 2024, Sulyanati Jadi Tumpuan Harapan Petani

Polres Banjar Bongkar Jaringan Pengedar Obat Terlarang, 3 Tersangka Diamankan

Kamis, 01 Februari 2024 | 16:44 WIB
header img
Polres Banjar bongkar jaringan pengedar obat terlarang, 3 tersangka diamankan. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Kepolisian Resor Banjar bongkar jaringan pengedaran obat-obatan terlarang dari berbagai merk.

Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi Danny Yulianto mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar obat-obatan terlarang.

"Ini pengungkapan kasus pengedaran obat-obatan terlarang. Dari kasus ini ada tiga tersangka yang kami amankan," ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (1/2/2024).

Dua orang tersangka ini berinisial JA (33) dan SU (27) merupakan warga Tangerang, sedangkan satu pengedar lainnya EP (32) warga Kota Banjar.

Danny mengatakan kasus pengedaran obat-obatan ilegal ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan oleh Polres Banjar.

Dimana, obat-obatan yang akan diedarkan di Kota Banjar dan berhasil disita polisi berjumlah ratusan ribu butir.

"Kami menyita 124.716 butir obat-obatan keras tak berizin dari tangan tersangka dan ini merupakan pengungkapan terbesar Polres Banjar," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa obat-obatan yang disita itu akan diedarkan oleh tersangka EP di Kota Banjar namun aksinya digagalkan polisi.

"Kasus ini terungkap saat salah satu tersangka akan mengedarkannya di Banjar. Kemudian kami melakukan pengembangan, hasilnya pemasok asal Tangerang berhasil diamankan beserta barang buktinya," ucapnya.

Danny mengatakan bahwa tersangka EP adalah residivis kasus narkoba. Dalam kasus ini EP berperan sebagai pengedar obat-obatan terlarang kepada konsumen di Kota Banjar.

"Tersangka akan mengedarkan obat-obatan terlarang ini dengan sasaran semua kalangan, termasuk pelajar," kata Danny.

Sementara dua tersangka lainnya merupakan agen pengedar obat-obatan ilegal di Pulau Jawa yang ada di wilayah Tangerang.

"Kalo dua tersangka yang asal Tangerang ini mereka sudah lama menjual obat-obatan ilegal ini, mereka agen besar," ucapnya.

Akibat kasus ini, ketiga tersangka terjerat pasal Undang-undang RI Nomor. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman bagi tiga tersangka paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar,"pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut