BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat telah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah setelah beberapa potensi penghasil PAD dikembalikan menjadi pelayanan dan tidak dipungut biaya atau gratis.
Salah satu potensi tersebut yakni pelayanan dari sektor retribusi uji kelayakan pada kendaraan niaga atau yang sering dikenal dengan sebutan KIR.
"Jadi sekarang itu kita murni pelayanan, karena kebijakan tahun ini KIR itu gratis," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjar, Wardoyo kepada iNewsCiamisraya.id, Kamis (25/1/2024).
Penghapusan retribusi dari sektor ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, penghapusan retribusi KIR diatur juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur adanya penggratisan biaya KIR.
Dengan diberlakukannya aturan terkait hal ini, Wardoyo mengatakan Pemerintah Kota Banjar akan kehilangan potensi PAD senilai Rp300 juta dari sektor retribusi KIR.
Namun, dengan digratiskannya sektor KIR, rasio perbandingan jumlah kendaraan yang melakukan uji kelayakan itu menurun, rata-rata 5 unit per hari.
Sedangkan, sebelum digratiskan uji kelayakan pada kendaraan niaga itu rata-rata mencapai 15 unit per harinya.
Sehingga dalam kesempatan ini, Wardoyo berharap masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan ini dengan optimal dimana mereka bisa mengujikan kendaraannya.
"Sekarang menurun, rata-rata per-harinya itu 5 unit saja, padahal sebelum digratiskan ada 15 unit per-hari," ucapnya.
PAD Hilang, Kota Banjar Akan Dapat Dana Kompensasi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana membenarkan terkait hilangnya beberapa potensi PAD di daerahnya.
"Nilainya memang tidak signifikan, karena nilai yang hilang juga tertutupi dengan penyesuaian pajak listrik, sekarang kan pajak listrik naik dari 4 persen menjadi 10 persen," ucapnya.
Kemudian, Asep juga mengatakan kedepannya daerah akan mendapatkan dana kompensasi pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Daerah nanti sesuai aturannya akan mendapatkan tambahan dari dana kompensasi pajak kendaraan bermotor sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2023," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono