Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemenuhan Hak Puluhan Mantan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar Sudah Ditunaikan
Advertisement . Scroll to see content

Inspektorat Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Buku LKS di Kota Banjar

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:42 WIB
  • author Budiana Martin
Inspektorat Dalami Dugaan Pelanggaran Penjualan Buku LKS di Kota Banjar
Inspektorat dalami dugaan pelanggaran penjualan buku LKS di Kota Banjar. Foto: Istimewa

Indikasinya, penyedia jasa buku ini terkesan gampang memuluskan rencananya untuk mencari cuan dengan menjual paket LKS ke sekolah-sekolah yang ada di Kota Banjar.

Padahal, Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut