"Tidak boleh itu menjual LKS, kan ada aturannya di PP nomor 17 tahun 2010 bahwa pengelola dan penyelenggara pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, termasuk LKS," tuturnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Tidak Mengetahui Adanya Penjualan LKS
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, Surdam, mengaku tidak mengetahui adanya penjualan buku LKS yang beredar di sekolah dasar.
Menurut Surdam, Dinas Pendidikan tidak memerintahkan atau menyediakan paket buku-buku untuk dibeli oleh siswa.
"Itu bukan produk Dinas Pendidikan Kota Banjar, kami tidak mengetahuinya," katanya saat ditemui di ruangannya.
Surdam mengatakan mengetahui informasi ini setelah buku beredar ke sekolah-sekolah, itu pun karena dirinya juga mendapatkan kiriman pesan terkait pemberitahuan orang tua harus beli buku.
"Saya taunya dari temen-temen media dan ada yang kirim pesan ke saya, bahkan dalam pesan yang diterima saya ini, penjualan paket mengatasnamakan Disdik Kota Banjar," ujarnya.
Tapi, Surdam menegaskan bahwa penjualan LKS ini tidak ada kaitannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.
"Sekali lagi saya tegaskan untuk penjualan LKS ini tidak ada kaitan dengan kami, dan jika ada yang mencatut nama kami, itu tidak benar, paket buku itu bukan dari kami dan itu diluar tanggung jawab kami," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono