BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat menaikan besaran pajak listrik dari awalnya 6 persen menjadi 10 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam peraturan daerah Kota Banjar tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik yang baru selesai dibuat.
Menurut Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Jody Kusmajadi, kebijakan ini akan diterapkan di awal-awal tahun 2024.
"Kebijakan ini akan diterapkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah Kota Banjar," kata Jody, Kamis (18/1/2024).
Ia mengatakan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah didalamnya mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.
Jody menyebutkan besaran pajak listrik sebelumnya ada di angka 6 persen dan sekarang naik menjadi 10 persen.
"Saat ini BPKPD Kota Banjar masih terus mensosialisasikan ke masyarakat," kata dia.
Pemerintah menaikan pajak listrik ini bagian dari pada upaya Pemerintah dalam meningkatkan potensi PAD di Kota Banjar.
Hal itu karena pajak listrik ini kembali lagi dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung.
"Adapun manfaatnya itu kan untuk kenyamanan beraktivitas di malam hari karena adanya penerangan jalan umum," kata Jody.
PLN Hanya Eksekutor Penarikan atas Dasar Perda
Manager ULP Banjar Kota Bambang Wawan Irawan mengatakan, pajak listrik dasar penarikannya itu yakni Perda.
Ia mengatakan PLN hanya sebatas eksekutor pemungutan atas dasar Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
"Perda itu adalah dasar hukum PLN menarik PBJT Tenaga Listrik. Kalau itu sudah ada, maka tinggal billing dan akan keluar di rekening tagihan setiap pelanggan khususnya di wilayah Kota Banjar," katanya.
Editor : Asep Juhariyono