get app
inews
Aa Text
Read Next : Doa Bersama Jelang Pilkada 2024 di Masjid Agung Kota Banjar: Simbol Persatuan dan Harapan

Pajak Listrik di Kota Banjar Naik 10 Persen

Kamis, 18 Januari 2024 | 15:13 WIB
header img
Pajak listrik di Kota Banjar naik 10 persen. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat menaikan besaran pajak listrik dari awalnya 6 persen menjadi 10 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam peraturan daerah Kota Banjar tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik yang baru selesai dibuat.

Menurut Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Jody Kusmajadi, kebijakan ini akan diterapkan di awal-awal tahun 2024.

"Kebijakan ini akan diterapkan dalam waktu dekat oleh Pemerintah Kota Banjar," kata Jody, Kamis (18/1/2024).

Ia mengatakan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah didalamnya mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.

Jody menyebutkan besaran pajak listrik sebelumnya ada di angka 6 persen dan sekarang naik menjadi 10 persen.

"Saat ini BPKPD Kota Banjar masih terus mensosialisasikan ke masyarakat," kata dia.

Pemerintah menaikan pajak listrik ini bagian dari pada upaya Pemerintah dalam meningkatkan potensi PAD di Kota Banjar.

Hal itu karena pajak listrik ini kembali lagi dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung.

"Adapun manfaatnya itu kan untuk kenyamanan beraktivitas di malam hari karena adanya penerangan jalan umum," kata Jody.

PLN Hanya Eksekutor Penarikan atas Dasar Perda

Manager ULP Banjar Kota Bambang Wawan Irawan mengatakan, pajak listrik dasar penarikannya itu yakni Perda.

Ia mengatakan PLN hanya sebatas eksekutor pemungutan atas dasar Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

"Perda itu adalah dasar hukum PLN menarik PBJT Tenaga Listrik. Kalau itu sudah ada, maka tinggal billing dan akan keluar di rekening tagihan setiap pelanggan khususnya di wilayah Kota Banjar," katanya.

"Penerapan dasar PBJT Tenaga Listrik 10 persen itu kalau sebelum tanggal 25 sudah kami terima, rekening bulan Februari mulai bisa diterapkan. Rekening bulan Desember 2023 yang keluar di bulan Januari itu masih kebijakan lama yaitu 6 persen," kata dia menambahkan.

Menurut Bambang, PLN hanya mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah. Sebab pihaknya hanya sebagai eksekutor penagihan PBJT Tenaga Listrik yang menjadi salah satu potensi PAD Kota Banjar.

"Terkait kenaikan karena pajak, kita mengikuti kebijakan saja. Kalau memang ditetapkan 10 persen, kami imbau warga ataupun pelanggan PLN agar tertib bayar listrik. Terutama mensuport pemerintah setempat," ucapnya.

Bambang menjelaskan bahwa kenaikan ini akan cukup terasa untuk para pelanggan PLN. Sebab angka kenaikannya itu cukup lumayan dari 6 persen menjadi 10 persen.

"Contoh, pemakaian aliran listrik (PAL) Rp 300 ribu tiap bulan, nanti menjadi Rp 330 ribu. Token sama saja, biasa beli Rp 100 ribu 64 KWH menjadi 55 KWH. Setiap pembayaran itu didalamnya ada unsur pajak, admin dan sebagainya," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut