get app
inews
Aa Read Next : Prakiraan Cuaca Hari Ini untuk Wilayah Ciamis dan Sekitarnya, Senin 20 Mei 2024

Bocah 3 Tahun di Ciamis Tewas Tenggelam di Dasar Kolam Ikan Depan Rumah

Selasa, 16 Januari 2024 | 18:37 WIB
header img
Bocah 3 tahun di Ciamis tewas tenggelam di dasar kolam ikan depan rumah. Foto: Istimewa

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Seorang bocah berinsial ZP (3) tahun ditemukan tewas tenggelam di Kolam Ikan Dusun Caringin RT 023 RW 008 Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (16/1/2024).

Korban merupakan anak dari pasangan Jajang Komarudin dan Iryani Nurfitriani warga Dusun Caringin, Desa Pasirnagara Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

Menurut Ayah Korban, Jajang, kejadian diketahui saat dirinya pulang berjualan sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, ia bertemu dengan istrinya yang sedang mencari keberadaan anaknya (korban).

Setelah itu istrinya melanjutkan pencarian kerumah tetangga sedangkan Jajang pulang ke rumahnya.

Ketika melewati kolam depan rumah Jajang melihat sepasang sandal spiderman milik korban mengambang di kolam ikan.

"Langsung turun ke kolam ikan dan ternyata setelahnya turun korban ada di dasar kolam," kata dia.

Kemudian setelah itu, Jajang mengevakuasi korban dengan membawanya ke teras rumah dan langsung dibawa ke Puskesmas Banjar 2 untuk memastikan kondisi anaknya.

Selanjutnya keluarga korban melaporkan kepada pemerintah desa setempat dan kepada pihak kepolisian sektor Pamarican dan Puskesmas Pamarican

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian dan tim kesehatan puskesmas Pamarican dengan hasilnya menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun iNewsCiamisRaya.id, hasil pemeriksaan tim kesehatan Pamarican juga tidak menemukan luka di tubuh korban.

Adapun kedalaman kolam ikan yang menyebabkan bocah berusia 3 tahun tewas itu sedalam 1 meter dengan panjang 7 meter lebar 6 Meter.

Adapun pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai takdir dari Tuhan Yang Maha Esa dan pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi (surat pernyataan penolakan untuk diautopsi dibuatkan).

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut