get app
inews
Aa Read Next : Dukung Ketahanan Pangan, Warga Binaan Lapas Banjar Ikuti Pembinaan Budidaya Maggot

Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ini Perbedaanya

Rabu, 10 Januari 2024 | 16:10 WIB
header img
Kenali 5 jenis Surat Suara Pemilu 2024, ini perbedaanya. Foto: Instagram

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan dengan menggunakan 5 jenis surat suara pemilihan umum.

Surat suara tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 tahun 2023 paragraf 3 pasal 5-8.

Lalu, apa saja 5 jenis surat suara pada pemilu 2024 itu ?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Joko Nurhidayat menjelaskan ulasan 5 jenis surat suara Pemilu 2024 serta perbedaan yang perlu diketahui.

Apa Itu Surat Suara Pemilu

Joko menjelaskan surat suara pemilu merupakan sarana yang digunakan pemilih untuk melakukan pencoblosan saat Pemilu seperti yang tertuang dalam aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2023.

Ia mengatakan surat suara yang dicetak akan mendapatkan pengamanan berupa mitroteks atau teks kecil yang tersembunyi sebagai tanda keasliannya.

Jenis surat suara dikatakan Joko juga ditandai dengan warna berbeda-beda sesuai tujuannya seperti diatur dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU nomor 14 tahun 2023.

"Pertama surat suara berwarna abu-abu, jenis surat suara berwarna abu-abu ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya kepada iNewsCiamisRaya.id, Rabu (10/1/2024).

Dalam surat suara abu-abu terdapat 3 bagian diantaranya seperti foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon dan tanda gambar partai politik atau tanda gabungan partai politik pengusung pasangan calon.

Selanjutnya surat suara berwarna kuning, ini ditujukan untuk memilih anggota DPR RI. Surat suara berwarna kuning ini memiliki tampilan bertanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPR.

Kemudian surat suara berwarna merah yang diperuntukkan untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Surat suara ini hanya memuat dua bagian yaitu nomor urut dan foto serta nama calon anggota DPD.

Untuk surat suara berikutnya berwarna biru yang diperuntukkan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Bagian surat suaranya ada tanda gambar politik, nomor urut partai, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

"Terakhir surat suara berwarna hijau, ini ditujukan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota, dalam surat suara ada tanda gambar parpol, nomor urut parpol, nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota," ujarnya.

Joko berharap saat pelaksanaan pemilu 2024 nanti, masyarakat tidak ada yang keliru dalam memilih dan membedakan jenis-jenis surat suara yang digunakan KPU untuk pemilihan umum 2024.

"Mudah-mudahan tidak ada yang keliru dan penyelenggaraan pemilu khususnya di Kota Banjar bisa berjalan dengan baik dan lancar," tutupnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut