BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Mantan anggota DPRD Kota Banjar, Budi Sutrisno menilai kebijakan parkir bayar di awal dinilai tidak memihak juru parkir.
Diketahui kebijakan parkir bayar di awal merupakan aturan yang baru diadopsi setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar studi banding dari Pemerintah Yogyakarta.
Dalam kebijakan tersebut, juru parkir bahu jalan di Kota Banjar harus kontrak dan membayar retribusi selama satu minggu kedepan.
"Yogyakarta itu kondisinya sudah tertata baik, Dishub disana telah menyediakan jasa serta merawat jalur-jalur parkir," kata Budi Sutrisno, Rabu (3/1/2024).
Sedangkan, Budi menilai Pemerintah Kota Banjar belum bisa optimal menyediakan jasa perparkirannya.
"Saya rasa Banjar itu belum optimal jika disamakan dengan di Yogyakarta," ucapnya.
Kemudian ia menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk alasan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara nasib para juru parkirnya bagaimana, mereka harus bayar diawal padahal retribusi parkir dari konsumen belum ditarik.
"Perhatian pemerintah terhadap juru parkirnya gimana kalau menerapkan kebijakan itu, apakah ada pembinaan dan servicenya, itu juga harus diperhatikan," katanya.
"Apalagi mereka kan diminta retribusi diawal, ini terkesan pemerintah itu lepas tangan dalam pengelolaan perparkiran di Banjar," kata Budi menambahkan.
Dalam hal ini Budi berharap pemerintah bisa segera membuat kebijakan parkir yang baik serta bisa memperhatikan juga para juri parkirnya.
"Satya harap pemerintah itu bisa segera keluarkan kebijakan parkir yang baik serta perhatikan juga petugas dan penggunaan jasa parkirnya," tuturnya.
Kebijakan Parkir Bayar Diawal Adalah Inovasi Tangani Praktik-Praktik Nakal
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saeffurohmat menilai kebijakan parkir bayar di awal merupakan inovasi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Apalagi, saat ini targetkan pendapatan asli daerah sektor parkir tahun 2024 di Kota Banjar itu dinaikan.
Selain itu, Asep menilai bahwa kebijakan ini merupakan inovasi dari dinas perhubungan untuk mengatasi praktik-praktik nakal di lapangan.
"Kebijakan yang dikeluarkan dishub mungkin merupakan inovasi, mengingat sering terjadinya praktik-praktik yang kurang baik di lapangan," katanya.
Meski demikian, Asep menyarankan alangkah baiknya sebelum menerapkan kebijakan ini pihak dishub bermusyawarah dulu dengan para juru parkir.
"Tapi alangkah baiknya rembugan dahulu dengan para juru parkir, ambil jalan terbaik supaya PAD tercapai sesuai target dan juru parkir juga tidak merasa keberatan sebagai pelaksana di lapangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah juru parkir di Kota Banjar mengeluhkan kebijakan parkir bayar di awal tersebut.
Mereka menilai aturan tersebut hanya mempersulit mereka karena harus mencari uang dulu untuk membayarnya di awal.
Sementara mayoritas juru parkir di Kota Banjar hanya berpenghasilan dari parkir saja itupun hanya cukup untuk membiayai kebutuhannya setiap hari tanpa bisa dikumpulkan untuk membayar di awal.
Editor : Asep Juhariyono