BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Tokoh Pemuda Kota Banjar, Atet Handiyana Juliandri Sihombing meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus memantau netralitas ASN Penjabat Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati.
Hal itu mengingat netralitas aparatur sipil negara harus dipertahankan agar tidak terlibat dalam pemanfaatan jabatan sehingga menggiring pejabat lain masuk dalam politik praktis.
Apalagi sikap Penjabat Wali Kota Banjar ini sempat menghebohkan publik lantaran diduga melanggar netralitas ASN akibat mengenalkan anaknya sebagai calon legislatif dan menyebutkan nama partainya di acara resmi pemerintah.
Meski dalam persoalan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar telah mengumumkan hasil kajiannya dengan keputusan tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN terhadap sikap yang dilakukan Pj Kepala Daerah Banjar saat ini.
Namun, sosok pemuda yang digadang-gadang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjar ini turut menyesali keputusan Bawaslu. Meskipun hal itu merupakan hak dari pengawas pemilihan umum, tapi ini akan membuat imbas negatif terhadap demokrasi di Indonesia khususnya di Kota Banjar.
"Tapi kalau menurut saya pribadi keputusan Bawaslu kurang tepat dan kalau bisa mohon dikaji ulang karena ini akan berimbas jelek terhadap demokrasi khususnya di Kota Banjar," ucapnya.
Atet mengatakan, keputusan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Wali Kota Banjar Hj Ida Wahida Hidayati ini memang sudah sesuai dengan fungsi dan jabatan selaku pengawas pemilihan umum.
Namun ia meyakini bahwa masyarakat Kota Banjar sudah cerdas dan kritis menilai apakah keputusan Bawaslu Kota Banjar itu berkeadilan atau tidak.
"Saya yakin masyarakat Kota Banjar ini sudah sangat cerdas dan kritis menanggapi semua persoalan ataupun permasalahan. Seperti kita ketahui tugas Bawaslu adalah melakukan hal-hal seperti itu. Seperti contoh, ada salah satu Penjabat melakukan hal yang sama tetapi langsung mendapat teguran," katanya.
Kemudian ia menceritakan pernah ada sekretaris daerah yang bertamu salah satu Caleg parpol dan itu langsung dikasih teguran.
"Nah ini sangat jelas karena menyebutkan partai politik, itu sudah jelas dan nyata. Tetapi kembali itu adalah hak Bawaslu untuk menentukan terjadi pelanggaran atau tidak," kata Atet.
Meski demikian pihaknya meminta kinerja Pj Wali Kota Banjar ini menjadi bahan evaluasi bagi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri terkait persoalan dugaan netralitas ASN yang dilakukan Pj kepala daerah di Banjar beberapa pekan lalu.
"Tapi kita lihat saja nanti, saya yakin Kemendagri atau Pj Gubernur Jawa Barat akan menilai apakah (pernyataan Pj Wali Kota Banjar) itu termasuk pada pelanggaran atau tidak, ataupun kinerja beliau (Pj Wali Kota Banjar) rapor merah atau tidak," katanya.
"Apabila nanti tidak, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya lain, karena jelas-jelas disitu terlihat adanya penyebutan nama salah satu partai politik," kata dia menambahkan.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Penjabat Wali Kota Banjar Dr Hj Ida Wahida Hidayati menanggapi hasil rapor merah evaluasi kinerja para Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia yang menjabat di masa tahapan Pemilu 2024.
Menurutnya evaluasi tentu dilakukan Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah. Tidak hanya soal kinerja, tetapi netralitas Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu indikator penilaian para Pj Kepala Daerah.
"Kita belum dievaluasi. Saya kan belum tiga bulan," kata Ida (28/12/2023) lalu.
Ida mengaku bahwa setelah dirinya diberikan amanah menjabat Pj Wali Kota Banjar terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023 baru terbilang dini. Bahkan satu bulan saja belum memimpin daerah di wilayah selatan timur gerbang masuk Jawa Barat.
"Saya baru 3 minggu (Menjabat Pj). Nanti 3 bulan saya dievaluasi. Kegiatan-kegiatan positif itu yang kita laporkan," tutur Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang menjadi penilaian para Pj Kepala Daerah. Bahkan itu sama dengan kegiatan program kerja yang ada di RPJMD Kota Banjar.
"Karena kita pakai RPJMD Kota Banjar untuk 2024-2026. Termasuk (soal) Netralitas PNS," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono