Kebijakan Diterapkan untuk Mengatasi Kebocoran Retribusi Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno mengatakan mengeluarkan kebijakan tersebut dengan tujuan untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir.
Selain itu, Asep juga mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi kecurangan-kecurangan petugas dinas perhubungan di bagian lapangannya.
"Jadi jika kebijakam ini diterapkan tidak akan lagi petugas (dishub) yang masih main mata," kata Asep saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id.
Meski demikian, sebetulnya Dishub Kota Banjar menerapkan kebijakan ini dengan memberikan keleluasaan kepada juru parkir untuk mengikuti atau tidak terkait kebijakan MOu parkir bayar diawal.
"Kalau yang mau ikut kebijakan ini silahkan, yang tidak mau juga tidak apa-apa," kata dia.
Dalam hal ini, Asep juga mengatakan bahwa tahun 2024 Dinas Perhubungan Kota Banjar menargetkan PAD Parkir naik dari Rp800 juta menjadi Rp1 miliar.
Sehingga untuk mencapai target tersebut pihaknya harus mengoptimalkan penarikan retribusi parkir di Kota Banjar.
"Nah untuk itu kita tidak menaikan retribusi juri parkir agar target kita tercapai, tapi kita optimalkan penarikan retribusi di lapangannya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan ini diadopsi dari hasil studi banding Dinas Perhubungan Kota Banjar di Pemerintah Yogyakarta. Namun, sejumlah juru parkir di Kota Banjar menolak terkait kebijakan ini.
Editor : Asep Juhariyono