BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Seorang perempuan insial E alias Erna Wati warga Kota Banjar, Jawa Barat dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan Agama Islam.
Erna diduga menistakan agama saat menghadiri acara perayaan malam natal di Gereja Katolik Santo Filipus Stasi Banjar pada Minggu (24/12) lalu.
Malam itu, Erna yang seorang muslim menggunakan pakaian hitam bercorak warna warni lengkap dengan kerudung hitam corak putih dan menggunakan atribut topi Sinterklas.
Acara pun berlangsung meriah dengan suasana warga sekitar termasuk Erna memberikan hadiah berupa setangkai bunga, kue dan persembahan tari-tarian tradisional yang dilakukan anak-anak.
"Kami turut suka cita untuk saudara-saudara di Gereja Katolik Santos Filipus yang akan merayakan Natal," kata Erna waktu itu, Minggu (24/12) lalu.
Ia mengatakan, pemberian hadiah ini merupakan inisiatif umat Muslim di daerahnya untuk menunjukkan rasa toleransi dan menjalin silaturahmi antar umat beragama, khususnya dengan umat Nasrani di momentum Hari Natal.
"Ini juga bisa dikatakan sebagai wajah Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika," kata dia.
Dirinya berharap, apa yang dilakukan umat Muslim terhadap umat Nasrani di Kota Banjar ini dapat mempererat silaturahmi dan toleransi serta persaudaraan antar umat beragama demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Semoga persaudaraan antar umat beragama di Indonesia khususnya di Kota Banjar bisa lebih erat lagi untuk persatuan Indonesia," ungkap dia pada malam itu.
Namun beberapa hari kemudian pernyataan Erna yang tersebar luas di media massa menimbulkan silang pendapat antar warga. Bahkan ada yang melaporkannya ke polisi karena Erna dianggap menistakan Agama Islam oleh sejumlah umat Islam dari Lingkungan Jadimulya.
Menurut salah seorang pendamping warga Muslim Jadimulya, Zaenal Arifin, pihaknya telah melaporkan Erna ke polisi atas dugaan penistaan agama Islam.
Zaenal menyebutkan ada 4 perkara yang telah dilaporkan oleh sejumlah warga muslim Jadimulya ke pihak kepolisian Polres Banjar.
Adapun perkara yang dilaporkan pertama tentang fitnah mengatasnamakan warga Muslim Bobojong atau Jadimulya.
"Seperti berbunyi dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tentang barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya untuk diketahui umum," kata dia.
Kemudian tentang eksploitasi anak dimana E telah mengikutsertakan anak untuk melakukan tari-tarian tanpa memberitahu dulu bahwa mereka akan ditampilkan untuk acara di Gereja padahal anak-anak itu beragama Islam dan sebagian santi madrasah.
Selanjutnya terkait berita bohong atau hoax, dimana terlapor telah mengatasnamakan warga Muslim lingkungan tersebut terkait inisiasi warga memberikan kejutan kepada jemaat gereja.
"Terakhir yang paling fatal itu tentang penistaan agama (menggunakan atribut agama lain) yang sejalan dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim," katanya.
"Jadi ada tuntutan di pasal 1 Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agama," kata Zaenal menambahkan.
Menanggapi hal tersebut Erna mengaku khilaf dan meminta maaf atas pernyataan dirinya yang disampaikan saat dirinya menghadiri acara kejutan untuk umat kristiani pada malam perayaan natal (24/11) lalu.
Erna saat itu menyampaikan keterangan bahwa dirinya menghadiri undangan dan memberi kejutan dengan memberikan bunga, kue dan sambutan tari-tarian kepada umat kristiani di Gereja Katolik Santo Filipus Stasi Banjar yang sedang merayakan natal.
"Saya meminta maaf telah menyebutkan kegiatan yang lakukan pada malam natal itu sebagai inisiatif warga bobojong yang notabene umat Muslim," katanya, Sabtu (30/12/2023).
Editor : Asep Juhariyono