Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemenuhan Hak Puluhan Mantan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar Sudah Ditunaikan
Advertisement . Scroll to see content

Pj Wali Kota Banjar Pastikan Surat Edaran Wajib Pakai Masker Mulai 15 Desember 2023 HOAKS

Senin, 18 Desember 2023 | 17:27 WIB
  • author Budiana Martin
Pj Wali Kota Banjar Pastikan Surat Edaran Wajib Pakai Masker Mulai 15 Desember 2023 HOAKS
Pj Wali Kota Banjar pastikan surat edaran wajib pakai masker mulai 15 Desember 2023 HOAKS. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Beredar informasi terkait aturan wajib memakai masker yang akan diberlakukan pada 15 Desember 2023.

Informasi tersebut dikabarkan bersumber dari surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Surat edaran terkait hal tersebut tersebar di akun Facebook, berikut narasi yang diunggah salah satu akun pada Senin (18/12/2023).

Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 berdasarkan surat edaran kementerian kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/1041/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Pemakaian masker akan diwajibkan di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut