get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

Pj Wali Kota Banjar Pastikan Surat Edaran Wajib Pakai Masker Mulai 15 Desember 2023 HOAKS

Senin, 18 Desember 2023 | 17:27 WIB
header img
Pj Wali Kota Banjar pastikan surat edaran wajib pakai masker mulai 15 Desember 2023 HOAKS. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Beredar informasi terkait aturan wajib memakai masker yang akan diberlakukan pada 15 Desember 2023.

Informasi tersebut dikabarkan bersumber dari surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Surat edaran terkait hal tersebut tersebar di akun Facebook, berikut narasi yang diunggah salah satu akun pada Senin (18/12/2023).

Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 berdasarkan surat edaran kementerian kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/1041/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Pemakaian masker akan diwajibkan di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut