BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Beredar informasi terkait aturan wajib memakai masker yang akan diberlakukan pada 15 Desember 2023.
Informasi tersebut dikabarkan bersumber dari surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Surat edaran terkait hal tersebut tersebar di akun Facebook, berikut narasi yang diunggah salah satu akun pada Senin (18/12/2023).
Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 berdasarkan surat edaran kementerian kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/1041/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Pemakaian masker akan diwajibkan di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
Pj Wali Kota Banjar Pastikan Informasi Penggunaan Masker itu HOAKS
Menanggapi informasi yang beredar terkait wajib menggunakan masker mulai 15 Desember 2023, Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati mengatakan kabar tersebut merupakan informasi yang tidak benar atau HOAKS.
"Kondisi covid-19 ini kan masih berstatus endemi dan kabar penggunaan wajib pakai masker itu HOAKS, tapi kalo untuk berjaga-jaga terus mau pake masker ya silahkan, jika memang flu dan mau pake masker ya silahkan," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono