get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan 2.084 TPS, Polres Ciamis Kerahkan 410 Personel

249.797 Wajib Pajak di Ciamis Nunggak PBB, Nilainya Capai Rp17,5 Miliar

Selasa, 12 Desember 2023 | 18:43 WIB
header img
249.797 wajib pajak di Ciamis nunggak PBB, nilainya capai Rp17,5 miliar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis telah menyebar sebanyak 249.797 lembar Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang ditujukan kepada para wajib pajak (WP) penunggak pajak PBB P2. Total tagihan tunggakan pajak PBB tersebut mencapai Rp17.574.680.440.

“Sebanyak 249.797 lembar STPD tersebut sudah kami sebar sejak tanggal 13 November lalu,” ujar Sekretaris Bapenda Ciamis, Angga Yusman S.STP MM kepada iNewsCiamisRaya.id Selasa (12/12).

Sebanyak 249.797 lembar surat tagihan tunggak pajak PBB tersebut menurut Angga merupakan akumulasi tunggakan PBB sejak tahun 2004 sampai tahun 2023.

Dari 249.797 STPD tersebut ada STPD yang ditujukan bagi WP yang sudah menunggak PBB sampai belasan tahun yang tidak kunjung dibayar. Terbanyak memang tunggakan PBB tahun 2023 ini setelah jatuh tempo September lalu.

Setelah ratusan ribu STPD tersebut disebar ke 258 desa dan 7 kelurahan di 27 kecamatan yang ditujukan kepada wajib pajak penunggak PBB tersebut menurut Angga ternyata ada respon positif dari wajib pajak.

Sejak disebar mulai tanggal 13/11 sampai tanggal 29/11 ternyata ada realisasi pembayaran dari tunggakan PBB tersebut. Total realisasi mencapai Rp700 juta. Sehingga sisa tunggakan PBB yang masih tersisa mencapai R16.093.887.765.

“Dengan telah disebar 249.797 lembar STPD tersebut kami dari Bapenda bersama Inspektorat (Ciamis) kami akan segera melakukan monev (monitoring dan evaluasi) sampai ke tingkat desa,” imbuhnya.

Serta melakukan pendekatan persuasif terhadap wajib pajak yang tagihan PBB-nya cukup besar, bahkan sampai di atas Rp10 juta. Namun bertahun-tahun menunggak tak dibayar.

Bagi penunggak pajak PBB tersebut menurut Angga tidak akan dikenai sanksi denda bila pembayarannya dilakukan secara digital lewat aplikasi QRIS.

“Tapi kalau lewat layanan bank manual (teler) tetap ada sanksi denda. Kalau lewat aplikasi digital QRIS, tunggakan PBBnya dibebani sanksi denda,” jelas Angga.

Dan bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB katanya bisa mengeceknya lewat aplikasi “Si Jago”. Data digital di aplikasi “Si Jago” tersebut selalu diupdate.

Untuk tahun kalender 2023 ini, Bapenda Ciamis telah menerbitkan sebanyak 1.360.000 SPPT objek pajak PBB. Dengan total tagihan PBB mencapai Rp23,5 milyar. Sampai tanggal 30 November sudah terealisasi mencapai Rp22 miliar lebih. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut