JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Nur Utami, selebgram asal Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh suaminya, Fredy Pratama. Ia diduga terlibat dan berperan menampung uang hasil bisnis kejahatan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Sejak Sabtu, 16 September 2023 lalu, Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi. Nur Utami diduga mengkonversikan uang hasil bisnis narkoba dengan membeli kendaraan, barang-barang bermerek hingga aset berupa tanah dan bangunan.
"Sejak hari Sabtu kemarin, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap NU," ujar Jayadi saat ditemui di Bareskrim Polri Senin (18/9/2023) kemarin.
Berikut fakta-faktanya terkait keterlibatan Nur Utami dalam kasus pencucian uang jaringan narkoba Internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama sang suami.
Fakta-fakta Nur Utami
1. Fredy Pratama adalah suami Nur Utami
Selebgram Nur Utami mengetahui bahwa suaminya, Fredy Pratama, merupakan bandar narkoba jaringan internasional sebelum mereka melangsungkan pernikahan di Lembaga Pemasyarakatan.
Keterangan ini disampaikan oleh Komisaris Besar Polisi Jayadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 18 September 2023.
Informasi ini menunjukkan bahwa Nur Utami memiliki pengetahuan tentang kegiatan kriminal yang dilakukan oleh suaminya sebelum mereka menikah. Hal ini dapat menjadi faktor penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus ini.
"Tersangka NU ini sudah kenal sejak awal sebelum menikah dengan S, itu mereka sudah saling mengenal. Jadi, mereka berkenalan ketika si S ini berada di lapas terkait kasus narkotika," ujar Jayadi.
Editor : Asep Juhariyono