Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur Jadi 20 September 2023, Ini Syarat dan Jadwal Terbarunya

Sebelum mendaftar calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti di bawah ini:
· Warga Negara Indonesia (WNI)
· Usia 18 tahun hingga 35 tahun
· Tidak pernah dipenjara
· Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
· Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
· Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
· Sehat jasmani dan rohani
· Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Nomor Kartu Keluarga (KK)
· Nomor NPWP (jika ada)
· Nomor Telepon
· Email Aktif
· Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.
· Transkrip Nilai
· Pas Foto
· Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Editor : Asep Juhariyono