4. Tenaga Honorer Kriteria CPNS yang Diprioritaskan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, ada beberapa tenaga honorer yang diprioritaskan.
• Tenaga Guru
• Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
• Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan
• Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
Untuk pengangkatan tenaga honorer berdasarkan usia dan masa kerja ketentuannya sebagai berikut:
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja minimal 5 tahun sampai 10 tahun secara terus menerus
• Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja minimal 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.
Pengangkatan tenaga honorer juga berprinsip memprioritaskan pegawai yang berusia paling tinggi dan masa kerja paling banyak.
5. Tenaga Honorer yang Tak Masuk Kriteria CPNS
Adapun beberapa tenaga honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagaimana tercantum Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.
Kemudian, dikutip melalui Instagram &studicpns.id, Berikut daftar Tenaga Honorer yang tidak masuk kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.
• Cleaning Service
• Petugas keamanan
• Pramutamu
• Sopir
• Pekerja lapangan penagih pajak
• Penjaga terminal
• Pengamanan dalam
• Penjaga pintu air
• Operator komputer.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone dengan judul "5 Fakta Seleksi CPNS 2023, Catat Formasi yang Diprioritaskan"
Editor : Asep Juhariyono