CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – MSP, terdakwa kasus penipuan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) 2016 di wilayah Ciamis, Banjar, dan Pangandaran, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, MSP juga telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh PN Ciamis pada 25 Agustus 2021 atas kasus yang sama yakni penipuan CPNS.
Penasehat Hukum MSP, Sovi M Shofiyuddin mengatakan, klienya kini menjalani tambahan hukuman tahanan dan sejauh ini kliennya tersebut masih menjalani hukuman vonis terdahulu.
“Hukumannya sama seperti vonis sebelumnya 2 tahun 6 bulan. Sekarang belum menjalani tahanan karena yang dijalani oleh beliau itu masih hukuman yang lama, jadi vonis ini ditambah lagi," kata Sovi.
Menurutnya, dengan putusan yang disampaikan majelis hakim, pihaknya menyatakan piker-pikir selama 7 hari untuk menyatakan banding, di mana pada kasus ini ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan.
“Untuk sementara kami menyatakan pikir-pikir karena ada beberapa hal yang kami pertimbangkan, terutama yang dari awal-awal pernah saya sampaikan bahwa terkait dengan perkara ini sebenarnya ada banyak orang yang terlibat. Sehingga perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi semuanya," ujarnya.
“Untuk putusannya sendiri hakim mengabulkan sebagian permohonan kami untuk meringankan hanya turunnya tidak begitu signifikan," pungkasnya.
Dalam kasus penipuan CPNS ini, terdakwa MSP dilaporkan oleh korban yang berbeda sehingga kasusnya menjadi dua perkara dan persidangan pun dilakukan setelah kasus pertamanya mendapatkan keputusan secara inkrah dari PN Ciamis.
Editor : Asep Juhariyono