get app
inews
Aa Text
Read Next : Mau Tau Cara Naikin Omzet Usaha atau Penjualan? Intip Solusi WMM yang Cepat dan Mudah

Wow, Dibuka Wirausaha Muda Mandiri 2022, Ayo Cek Cara Daftar Kategori dan Mekanismenya

Senin, 17 Oktober 2022 | 18:47 WIB
header img
Wow, Dibuka Wirausaha Muda Mandiri 2022, Ayo Cek Cara Daftar Kategori dan Mekanismenya. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Ayo buruan ikutan Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022. Kalau kamu penasaran, cek cara daftar, kategori serta mekanismenya di sini.

WMM 2022 siap berkontribusi dalam mengembangkan usaha dan mewujudkan mimpi generasi muda mandiri sebagai pengusaha muda sukses. WMM juga hadir untuk mewadahi usaha dan bisnis kamu agar semakin maju dan berkembang. Dengan berpartisipasi dalam WMM 2022 ini, kamu juga punya kesempatan untuk meraih hadiah modal usaha senilai total miliaran rupiah.

50 ribu lebih wirausaha muda, salah satunya Malinda Amalia, telah merasakan manfaat dari ajang tahunan WMM ini. Malinda Amalia merupakan alumni WMM 2018 yang juga pendiri brand fashion Linean adalah salah satu peserta WMM yang merasakan manfaat positif mengikuti WMM.

“Setelah mengikuti program WMM, banyak perkembangan di usaha yang saya jalankan, karena banyak sekali program pengembangan usaha yang diberikan Bank Mandiri, seperti pelatihan, pendampingan, bahkan diikutsertakan pameran produk dalam dan luar negeri," kata Malinda saat press conference Kick Off WMM 2022, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Wirausaha Muda Mandiri terbukti telah ikut mendorong lahirnya bibit-bibit unggul wirausaha muda kreatif, inovatif, dan berkontribusi bagi kemajuan perekonomian Indonesia. WMM tahun ini akan tampil berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

WMM 2022 yang mengusung tema Bring Back Euphoria! Proud to be Entrepreneur! hadir dengan kemasan yang lebih light, dan terbagi dalam 2 kategori utama yaitu Business Existing, Boga, Kreatif, Teknologi, dan Sosial dan Side Competition yang terdiri dari Santripreneur dan Business Plan.

Adapun subkategori Business Plan terbuka bagi Anda yang sudah punya usaha di bidang berikut, ya!

1. Kategori Boga

• Makanan dan Camilan Kemasan

Pengusaha dengan produk bisnis kuliner yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller, segala jenis merek makanan siap saji, camilan maupun produk makanan lainnya yang diciptakan dalam kemasan, pencipta dan pemilik brand makanan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga maupun dikelola secara mandiri.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Makanan dan Camilan Kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual minuman sebagai brand utama, dan pemilik usaha kuliner yang menjual brand resto, kafe, rumah makan, dan tempat santap makan minum lainnya.

• Makanan dan Minuman Dine in

Pemilik warung, resto, rumah makan, kafe, bar dan segala macam bentuk dan konsep makanan dan minuman yang dapat dinikmati langsung di tempat (Dine-In).

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Makanan dan Minuman Dine in adalah pemilik usaha kuliner yang menjual dalam konsep kemasan dan dijual online.

• Minuman Kemasan

Pencipta dan pemilik brand minuman olahan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga ataupun dijual secara mandiri.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha minuman kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual makanan sebagai brand utama, dan pemilik usaha kuliner yang menjual dessert sebagai brand utama.

2. Kreatif

• Kesenian dan Budaya

Pengusaha dengan produk bisnis yang mengangkat unsur seni dan budaya, serta diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini adalah perajin barang kebutuhan rumah tangga, jasa interior design, pelaku seni, sanggar tari, budaya, music, seni rupa, teater, penggerak kesenian lokal, bidang usaha lainnya yang bisa memenuhi kriteria.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Kesenian dan Budaya adalah event organizer, penyedia jasa alat kesenian, reseller produk kesenian.

• Fashion Label

Pengusaha dengan produk bisnis fashion yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya segala jenis butik, galeri, department store, pencipta dan pemilik brand fashion dengan skala industri dan lebih bersifat multi produk, pengusaha fashion yang menjual pakaian sebagai brand utama, pengusaha turunan fashion.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Fashion Label adalah penjual produk fashion bekas (thrift).

• Entertainment

Pengusaha yang bergerak di bidang entertainment, baik secara digital maupun konvensional. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya youtuber, podcaster, production house, band music teater, penggerak kesenian daerah, sanggar tari dan budaya, promotor, bidang usaha lainnya yang memiliki unsur hiburan sebagai produk.

3. Teknologi

• Digital Apps

Pengusaha dengan produk bisnis jasa layanan berbasis aplikasi digital diciptakan secara original dan memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya web designer, brokerage, marketplace, gaming application, business application, lifestyle application, usaha lainnya yang memenuhi salah satu aspek digital apps, produk sudah go live di publik selama minimal 1 tahun, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha digital apps adalah aplikasi yang diperuntukan untuk internal, bukan untuk masyarakat.

• Inovasi Teknologi

Pengusaha dengan inovasi dari produk atau proses baru atau yang ditingkatkan dengan karakteristik teknologinya sangat berbeda dari sebelumnya. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya web designer, robotic innovation, digital assistance, wearable technology, virtual reality (VI) experience, usaha lainnya yang memenuhi salah satu aspek Inovasi Teknologi.

Produk sudah go live di publik selama minimal 1 tahun, dan Sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut