get app
inews
Aa Read Next : Forum Perempuan Prima Berkah Salurkan Bantuan untuk Cegah Stunting di Tasikmalaya

Operasi Zebra Lodaya 2022, Polres Tasikmalaya Jaring Ratusan Pelanggar Lalin

Kamis, 13 Oktober 2022 | 08:53 WIB
header img
Ratusan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2022 yang Digelar Polres Tasikmalaya. Foto: IST

TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Satlantas Polres Tasikmalaya masih menemukan Ratusan pelanggar lalu lintas di Tasikmalaya. Hal tersebut berdasarkan data hasil Operasi Zebra Lodaya 2022.

Operasi Zebra Lodaya 2022 yang dimulai pada Senin (3/10/2022) hingga hari ini, jumlah pelanggar lalu lintas nyaris tembus angka seribu. Para pelanggar lalu lintas didominasi oleh pemotor yang tidak memakai helm, pengemudi tanpa sabuk pengaman, dan pengendara di bawah umur.

"Jumlah pengendara yang melanggar dan dapat teguran tertulis sampai hari ini berjumlah 810 pengendara. Rata rata pelanggarnya tidak pakai helm, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman, berboncengan tiga orang sampai pengendara membawa kapasitas berlebih," ujar Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Yudi Sadikin saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Dikatakan dia, dari sekian banyak pelanggar lalu lintas di Tasikmalaya, jumlah pelanggar didominasi oleh pengendara yang masih di bawah umur dan dipastikan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yakni sebanyak 276 pelanggar.

"Jadi pelanggar dibawah umur ini mayoritas. Anak-anak sekolah ya sampai 276 kasus. Maka kami himbau agar orang tua tidak memberikan anaknya kendaraan sebelum cukup umur," kata Yudi.

Kasatlantas menjelaskan, tingkat fatalitas pengendara anak saat membawa motor sangat tinggi. Dibutuhkan peran orang tua dan sekolah agar pelajar tidak berkendara menggunakan sepeda motor melainkan angkutan umum.

Kepolisian juga tetap memberlakukan sanksi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang membahayakan keselamatan jiwa. Pengendara dengan muatan berlebih, ditambah pemotor dengan knalpot bising jadi sasaran sanksi tilang.

"Meski ini lebih mengarah ke preventif dan himbauan, tapi kami juga memberikan sanksi tilang untuk pelanggar yang membahayakan keselamatan pengendara lain," pungkas Yudi.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut