Logo Network
Network

VIDEO: Operasi Zebra Lodaya 2022, Kaslan Polres Tasikmalaya Kota: Kedepankan Sikap Humanis

Heru Rukanda
.
Senin, 03 Oktober 2022 | 23:09 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id Operasi Zebra Lodaya 2022 serentak dimulai hari ini, Senin (3/10/2022). Pelaksanaan operasi dimuali dengan apel gelar pasukan di masing-masing polres, seperti halnya di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Operasi Zebra Lodaya 2022 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakt terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan fatalitas dampak kecelakann lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Anaga Budiharso mengatakan, operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Zebra Lodaya 2022 dialaksanakan selama 14 hari, mulai 3 sampai 16 Oktober 2022.

“Hari ini kita laksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2022 di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota. Operasi dilaksanakan selama 2 pekan dengan tujuan meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan serta fatalitas dampak kecelakaan lalu lintas,” kata AKP Anaga.

Menurutnya, tema Operasi Zebra Lodaya 2022 ini adalah “Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi”. Dalam pelaksanaanya, lanjut Anaga, operasi tidak dilakukan dengan stasioner atau terpusat, tapi lebih mengedepankan sikap preemtif dan preventif.

“Sesuai dengan perintah pimpinan, operasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan sikap humanis. Kita lakukan teguran atau imbauan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas,” ucapnya.

Anaga menambahkan, target atau sasaran prioritas Operasi Zebra Lodaya 2022 ada 7 point. Di antaranya, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, dan pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

“Selain itu, targetnya yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI maupun pengendara roda 4 yang tidak memakai safety belt, pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Ciamisraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.