Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X itu, tata kelola yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi hijau.
"Perpres 110 Tahun 2025 telah membangun fondasi yang kuat. Tugas kita sekarang adalah memastikan implementasinya berjalan dengan integritas dan didukung kepastian hukum yang memadai. Dengan tata kelola yang kredibel, setiap unit karbon Indonesia akan memiliki kepercayaan di pasar internasional sekaligus memperkuat daya tarik investasi hijau ke Indonesia," katanya.
Rokhmat juga mengingatkan bahwa keberhasilan perdagangan karbon tidak hanya diukur dari besarnya nilai transaksi. Menurutnya, manfaat ekonomi dari mekanisme tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan dan ekosistem.
"Masyarakat lokal yang turut menjaga kelestarian hutan juga harus menjadi pihak yang merasakan manfaat ekonominya. Perdagangan karbon tidak boleh hanya menjadi instrumen pasar, tetapi juga harus menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan melalui mekanisme pembagian manfaat yang adil dan transparan," tegasnya.
Ia menambahkan, Fraksi Partai Gerindra di DPR RI akan terus mengawasi implementasi perdagangan karbon agar memiliki tata kelola yang berkualitas, memberikan kepastian investasi, serta menjamin distribusi manfaat secara adil.
"Tugas kita di Fraksi Gerindra DPR RI adalah memastikan potensi karbon Indonesia benar-benar menjadi nilai tambah bagi lingkungan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan sekadar menjadi komoditas yang diperdagangkan," pungkas Rokhmat.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
