"Keresahan sudah mulai muncul, apalagi kalau pola baru tersebut benar-benar diterapkan di Ciamis. Ketika warung sudah tidak boleh jadi pengecer. dàn pangkalan sekaligus merangkap jadi pengecer gas melon," ungkap Nanang.
Nanang mempertanyakan apakah di Ciamis pangkalan gas melon ada di setiap desa. Bila pangkalan gas 3 kg tersebut hanya ada di tingkat kecamatan, hal tersebut akan menjadi beban berat bagi warga.
"Warga akan mengeluarkan ongkos lebih besar berkali lipat dibanding harga gasnya sendiri. Bayangkan di Kecamatan Panawangan ada 18 desa. Warga 18 desa tersebut harus datang ke kota kecamatan Panawangan untuk membeli gas melon. Harus turun bukit yang jauh, ongkos ojek yang mahal, Dan itu terpaksa antri pula" katanya.
Makanya, menurut Nanang, DPRD Ciamis mengundang berbagai pihak untuk mencari solusi, di Ciamis jangan sampai terjadi keresahan akibat sulit dan mahalnya ongkos untuk mendapatkan gas melon.
Mungkin saja kedepan katanya warung tetap diperbolehkan menjual gas melon dengan persyaratan tertentu seperti NIB dan lainnya dengan harga patokan yang jelas.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait