Kosman, yang berasal dari Cimerak, Pangandaran, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada April 2022 oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
Namun, hukumannya dikurangi menjadi 6 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Juni 2022 dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang memburuk, termasuk diabetes dan gangguan ginjal.
Kasus yang melibatkan Kosman sempat menarik perhatian publik dan berlangsung dengan pengamanan ketat.
Hakim mempertimbangkan penyesalan Kosman atas perbuatannya, kondisi kesehatannya, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dalam memberikan vonis banding.
Hingga kini, Lapas Kelas IIB Ciamis dihuni oleh 287 narapidana dan 77 tahanan. Perayaan Natal 2024 menjadi momen refleksi sekaligus harapan baru bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjalani masa depan yang lebih baik.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait