Bapenda Ciamis Ancam Cabut Izin Usaha Penunggak Pajak untuk Tingkatkan PAD

Andri M Dani
Bapenda Ciamis Ancam Cabut Izin Usaha Penunggak Pajak untuk Tingkatkan PAD. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

Bapenda Ciamis menargetkan PAD sebesar Rp300 miliar pada tahun 2024. Hingga 1 Desember 2024, realisasi telah mencapai Rp 285 miliar atau 95 persen dari target. 

Namun, masih ada tunggakan sebesar Rp15 miliar yang terdiri dari pajak reklame (Rp500 juta), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) (Rp400 juta), dan pemasukan lainnya. 

Dari target PBB sebesar Rp24 miliar, realisasi hingga akhir September hanya mencapai Rp21 miliar. Untuk mengejar kekurangan tersebut, Bapenda telah menerbitkan 300.000 Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) kepada penunggak pajak.

Bapenda bersama Inspektorat melakukan uji petik di 40 desa dengan realisasi PBB yang rendah pada akhir Oktober. 

Dari kegiatan tersebut, Bapenda berhasil menambah pemasukan sebesar Rp150 juta. Namun, hingga November, masih ada 20 objek pajak besar dengan tagihan di atas Rp5 juta yang belum membayar.  

Objek pajak tersebut meliputi kandang ayam modern (closed house), rumah makan, rumah sakit, bekas pool bus, pabrik, dan rumah mewah. Beberapa di antaranya bahkan memiliki tunggakan lebih dari lima tahun.  

“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan wajib pajak yang menunggak segera melunasi kewajibannya,” ujar Kabid Penagihan dan Pengawasan Bapenda Ciamis,Azi Fahrullah.

Melalui upaya ini, Pemkab Ciamis berharap mampu mencapai target PAD sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network