KPU Ciamis juga mengerahkan 17 petugas KPU untuk melakukan mengawasi kegiatan sorlip. Tiap orang petugas KPU mengawasi 3 kelompok sorlip.
Kegiatan sorlip tiap hari dibagi dua shift, yakni shift pagi mulai jam 08.00 sampai jam 14.00 WIB dan shift sore mulai jam 15.00 sampai jam 19.00 WIB.
Upah sorlip untuk surat suara Pilbup Ciamis Rp200 per lembar dan untuk surat suara Pilgub Jabar Rp300 per lembar.
"Upahnya Rp200 per lembar untuk surat suara Pilbup Ciamis dan Rp300 per lembar untuk surat suara Pilgub Jabar. Dan tidak disediakan makan minum," imbuh Tohirin.
Sementara jumlah surat suara yang rusak temuan hari pertama sorlip, Kamis (7/11/2024) menurut Tohirin belum direkap totalnya tiap kelompok.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait