BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar temukan adanya pelanggaran pada pemasangan spanduk semua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 yang difasilitasi KPU.
Menurut Ketua GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania Putri, pemasangan spanduk atau APK Paslon di Kota Banjar ini banyak yang dipasang dengan sembarangan.
"Saya prihatin, banyak sekali spanduk Paslon di Banjar yang dipasang dengan sembarangan," katanya, Selasa (22/10/2024).
Kresty mengatakan di Banjar ini banyak APK yang dipasang di pohon, taman, bahu jalan, tiang-tiang listrik dan telepon bahkan ada yang dipasang di flyover.
"Ini jelas tidak hanya mengganggu keindahan saja, tapi juga melanggar aturan dan ketertiban," ujarnya.
Bahkan, kata Kresty beberapa APK yang terpasang sembarangan dan melanggar aturan itu merupakan spanduk yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar sendiri.
Hal ini disampaikan Kresty, ada ketidaksesuaian antara pelaksana kampanye yang diharapkan KPU dengan realitas di lapangan.
Sebagai penyelenggara, Kresty meminta KPU agar segera menertibkan APK yang melanggar aturan serta melakukan evaluasi pada kinerja jajaranya.
"KPU harus mengevaluasi kinerja jajarannya agar lebih teliti dalam pemasangan APK," ujarnya.
Menanggapi hal demikian, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengaku tidak mengetahui bahwa ada APK yang diduga difasilitasi KPU dipasang dengan sembarangan.
"Kami akan cek dulu ya," katanya saat dihubungi.
Sementara itu, sebelumnya KPU Kota Banjar telah memfasilitasi para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar untuk menarik perhatian dan dukungan dari masyarakat.
KPU Kota Banjar telah memberikan dukungannya dengan menyerahkan 38 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang terdiri dari Baliho, Spanduk, Brosur, Poster, serta pamflet dan flyer pada semua pasangan calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Kota Banjar 2024.
Para calon diberikan fasilitas berupa lima baliho yang akan dipasang di area publik, 20 umbul-umbul di empat kecamatan, serta dua spanduk di setiap kelurahan dan desa.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait