Nekat Masuk Kamar Mandi dan Mencium Tetangganya, Kakek Tua di Kota Banjar Dipolisikan

Budiana Martin
Nekat masuk kamar mandi dan mencium tetangganya, kakek tua di Kota Banjar dipolisikan. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Seorang pria inisial EE (62) warga Kota Banjar, Jawa Barat diamankan polisi.

EE diamankan polisi setelah nekat masuk kamar mandi dan mencium tetangganya sendiri.

"Pelaku melakukan perbuatan seksual pada tetangganya sebanyak dua kali," ungkap Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).

Ia menjelaskan kejadian awal terjadi saat korban berada di kamar mandi dalam keadaan telanjang.

Kemudian datang EE, korban pun reflek memakai handuk dan terlapor langsung memeluk serta mencium perempuan yang merupakan istri tetangganya.

"Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan memaksa, lalu korban meronta. Karena tenaga terlapor lebih kuat sehingga korban tidak berdaya," katanya.

Namun, sesaat kemudian datang suami korban dan terlapor langsung melarikan diri lewat pintu samping di lokasi kejadian.

Danny menyebutkan, kejadian kedua terjadi di kebun dekat rumah korban. Saat itu korban hendak membetulkan saluran air.

Terlapor ini dikatakan Danny melancarkan aksi kedua dengan memiting korban dari belakang dan diseret kurang lebih 10 meter.

"Pada aksi yang kedua pelaku mempiting korban dari belakang sambil memegang kemaluan korban," jelasnya.

"Korban berontak dengan menyikut tubuh terlapor. Korban pun terlepas dari dekapan pria ini dan langsung melarikan diri," kata dia menambahkan.

Setelah itu, suami korban langsung meminta saran kepada tokoh masyarakat di lingkungannya, lalu melapor kepada pihak kepolisian.

"Saat itu suami korban melapor kepada kami, dan kami langsung menindak lanjutinya," kata Danny.

Akibat perbuatannya tersebut, EE dijerat pasal 6 Huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 289 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah,"pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network