Transaksi seksual yang dilakukan dua mucikari ini tidak dilakukan setiap hari. Namun berdasarkan keterangan, para korban mengaku sudah lebih dari satu kali melayani pria hidung belang yang memesannya.
“Aksi ini sudah dilakukan satu bulan. Setiap persetubuhan yang dilakukan korban dilakukan di sebuah kos di wilayah Mekarsari Kota Banjar,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, dua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait