3 Gadis di Bawah Umur asal Kota Banjar Dijual lewat Online, 2 Mucikari Ditangkap Polisi

Budiana Martin
3 gadis di bawah umur asal Kota Banjar dijual lewat online, 2 mucikari ditangkap polisi. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

Transaksi seksual yang dilakukan dua mucikari ini tidak dilakukan setiap hari. Namun berdasarkan keterangan, para korban mengaku sudah lebih dari satu kali melayani pria hidung belang yang memesannya.

“Aksi ini sudah dilakukan satu bulan. Setiap persetubuhan yang dilakukan korban dilakukan di sebuah kos di wilayah Mekarsari Kota Banjar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, dua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network