Membuat KTP dan Akte Kelahiran, Warga Ciamis Sekarang Cukup ke Kantor Kecamatan  

Andri M Dani
Membuat KTP dan akte kelahiran, warga Ciamis sekarang cukup ke kantor kecamatan. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani  

Sementara untuk warga usia 20 tahun keatas, pembuatan Akte Kelahiran tetap di Kantor Disdukcapil karena ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Pelayanan pembuatan KTP el maupun Akte Kelahiran di kantor kecamatan tersebut tetap tidak dipungut bayaran alias gratis.

Dengan ada layanan pembuatan KTP el dan akte kelahiran di kantor kecamatan tersebut layanan lebih dekat ke masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Ciamis untuk bikin KTP el dan Akte Kelahiran tersebut. Sehingga lebih hemat biaya dan tenaga.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network