Sementara untuk warga usia 20 tahun keatas, pembuatan Akte Kelahiran tetap di Kantor Disdukcapil karena ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
Pelayanan pembuatan KTP el maupun Akte Kelahiran di kantor kecamatan tersebut tetap tidak dipungut bayaran alias gratis.
Dengan ada layanan pembuatan KTP el dan akte kelahiran di kantor kecamatan tersebut layanan lebih dekat ke masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Ciamis untuk bikin KTP el dan Akte Kelahiran tersebut. Sehingga lebih hemat biaya dan tenaga.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait