Maraknya peredaran minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang banyak digemari anak-anak diduga telah memicu banyaknya kasus ginjal dan kencing manis (diabetes) di kalangan anak-anak. Atas usulan Kemenkes, MBDK bakal dikenai cukai dengan harapan untuk membatasi peredaran minuman berpemanis dalam kemasan tersebut.
Sementara itu Kasatpol PP Ciamis, Uga Yogaswara menyebut dari berbagai razia gabungan yang dilakukan di Ciamis pada tahun 2023 telah berhasil menyita 400.592 batang rokok ilegal.
"Dan tahun 2024 sampai pertengahan September ini ada 16.120 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan" ujar Uga Yogaswara.
Kegiatan sosialisasi perundang-undang bea cukai dan ancaman peredaran rokok ilegal di Gedung PKK Ciamis, Kamis (26/9/2024) diikuti 50 peserta secara langsung baik kalangan pengusaha, pedagang, pemilik warung dan kalangan media. Sedangkan para kades, camat dan SKPD mengikuti secara daring (zoom).
Dengan pembicara dari Bea Cukai Tasikmalaya, Kodim 0613/Ciamis, Polres Ciamis, Kejari Ciamis dan Satpol PP Ciamis. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Pj Bupati Ciamis H Engkus Sutisna.
Pj Bupati Ciamis H Engkus Sutisna dalam sambutannya menyebutkan bahwa cukai atas rokok merupakan sumber pendapatan negara. Tetapi merupakan upaya membatasi peredaran barang konsumsi yang bisa mendatangkan bahaya seperti rokok.
Di Indonesia saat ini menurut Pj Bupati Ciamis ada 70 juta orang perokok aktif, diantaranya 7,4 persen merupakan kalangan anak remaja usia 10-18 tahun.
Maraknya peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan meningkatkan tingkat konsumsi (prevalensi) rokok di kalangan anak dan remaja karena harganya terjangkau.
Padahal merokok di kalangan anak dan remaja bisa merubah perilaku dan budi pekerti. Terutama mengancam kesehatan anak remaja lebih awal.
Rokok legal saja nyata-nyata disebut berbahaya bagi kesehatan. Apalagi rokok ilegal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait