Adapun jika memang pengaduan ini benar maka pihak BPJS Kesehatan pun akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak terkait.
"Sanksinya sendiri, nanti seperti apa prinsipnya tentu kita kembalikan kepada regulasi atau ketentuan yang berlaku dengan perundang-undangan dan kembali kepada kesepakatan saat bekerja sama seperti teguran lisan, peringatan ke satu, dua, tiga hingga pemutusan kerjasama atau kontraknya tidak dilanjutkan," katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga sangat terbuka dengan berbagai layanan pengaduan. Sehingga, jika ada persoalan-persoalan seperti ini, masyarakat bisa membuat laporan dengan datang langsung ke kantor atau menghubungi kontak BPJS Kesehatan.
"Masyarakat bisa melapor ke kantor cabang secara langsung ya atau boleh ke Pandawa kita ya ke WA atau 08118165165," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait