3 Pelaku Begal Motor di Kota Banjar Dibekuk Polisi, 2 Orang Sempat Kabur

Budiana Martin
Tiga pelaku begal motor di Kota Banjar dibekuk polisi, 2 orang sempat kabur. Foto: Ilustrasi/Ist

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Ir Purnomosidi, Desa Sinartanjung, Banjar pada Rabu (4/9) lalu.

Terduga pelaku tindakan pencurian dan kekerasan itu berinisial RO dan GM warga Dayeuhluhur, Cilacap, Jawa Tengah. Kemudian satu pelaku berinisial ARF warga Pamarican, Ciamis.

Pelaku RO diamankan di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi. Sedangkan dua pelaku lainnya diamankan di wilayah hukum Polsek Banjarsari, Ciamis pada (7/9) lalu.

"Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Pataruman hanya satu orang. Dua pelaku lainnya di wilayah sektor Banjarsari," kata Kapolsek Pataruman, Banjar, AKP Hadi Winarso saat dihubungi, Senin (9/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Dua remaja di Kota Banjar, Jawa Barat menjadi korban dugaan pembegalan. Kedua korban tersebut berinisial WH (17) dan VY (18) warga Sinartanjung Pataruman Kota Banjar.

Mereka mengalami pembegalan di Jalan Ir Purnomosidi, Desa Sinartanjung, Banjar pada Rabu (4/9) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.

Kronologi Kejadian Pembegalan di Banjar

Tragedi yang dialami WH dan VY itu terjadi saat keduanya mengendarai sepeda motor beriringan. Saat itu kedua korban baru pulang dari arah Langensari tujuan Kota Banjar.

Saat di lokasi kejadian, keduanya dihadang tiga pria remaja yang naik sepeda motor berboncengan, lalu memepet korban ke pinggir jalan sampai berhenti.

"Saat itu kami dipepet ke pinggir jalan oleh tiga orang remaja, lalu dipukuli. Kemudian salah satu pelaku merebut kunci motor teman saya dan membawanya," kata WH di Polsek Pataruman, Kamis (5/9) lalu.

Meski dalam kondisi panik, WH mencoba mengikuti pelaku yang membawa motor VY, saat sampai di dekat perumahan dirinya meminta tolong kepada warga setempat.

"Pelaku pun dikejar, salah satu orang berhasil diamankan warga dan sempat dikeroyok. Dua orang lagi melarikan diri," ucapnya.

Sebagai informasi, dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diringkus di wilayah Banjarsari. Saat ini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Rutan Mapolres Ciamis untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat kejadian itu, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network