MUI Kota Banjar Tolak Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Siswa di Sekolah

Budiana Martin
MUI Kota Banjar tolak aturan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa di sekolah. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - DPD Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat menolak ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD MUI Kota Banjar, Supriyana saat menanggapi beberapa pasal yang ada dalam peraturan Pemerintah No 28 tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-undnag No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Supriyana mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut pasal 103 menyebut soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah. Dimana anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapatkan edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

"Mencermati perkembangan pandangan masyarakat terkait PP Nomor 28 tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Ini ditafsirkan sangat mengkhawatirkan terhadap pemanfaatan atau penggunaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja ditakutkan justru disalahgunakan," katanya, Minggu (18/8/2024).

Kendati demikian, MUI Kota Banjar dengan tegas menolak mengenai aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Meski menolak, Supriyana mengatakan bahwa aturan ini telah diundangkan sehingga memang sulit untuk dihapus. Namun MUI Kota Banjar akan mengawal mengenai aturan turunannya di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Karena setelah kami berdiskusi dengan dinas kesehatan dan ternyata semangat dalam aturan itu bukan apa yang dituangkan, dimana semangatnya itu alat kontrasepsi ini untuk usia subur yang sudah menikah, itu informasi dari dinas kesehatan ya," ucapnya.

Tetapi dari perkembangannya ternyata di PP itu sampai ada penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa, tidak dicantumkan untuk anak remaja yang sudah menikah.

"Ini kan bahaya, tapi kita juga masih berusaha untuk mengawal bagaimana peraturan pemerintah ini lebih diturunkan menjadi permenkes. Mudah-mudahan di Permenkes nanti bisa sesuai dengan apa yang kita harapkan agar tidak ada ruang anak sekolah dan remaja memanfaatkan alat kontrasepsi ini tidak untuk peruntukannya," sambungnya.

Selain itu, MUI juga akan mengawal terkait pasal yang membahas mengenai penghapusan Sunat bagi perempuan. Ini tertuang di Pasal 102 yang berisi tentang upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf a.

"Ini akhirnya jadi multi tafsir dong, ada yang membolehkan ada yang menyunahkan bahkan ada yang mewajibkan. Nah ini syareat jangan masuk di ranah itu, nah ini akan mengundang persepsi yang berbeda-beda karena ini masih khilafiyah dan ini juga menjadi catatan kami untuk tetap mengawalnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar Saefuddin menjelaskan berdasarkan bahwa aturan alat kontrasepsi hanya untuk pasangan yang sudah menikah.

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.

Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dimana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Saeffudin.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tambahnya.

Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Saeffudin menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

"Dan setelah kami berdiskusi dengan MUi Kota Banjar, MUU memberikan rekomendasi untuk penulisan di Permenkes agar tidak debatable lagi. Nanti akan sampaikan rekomendasi itu kepada kementerian kesehatan sebagai penguat bahan aturan di permenkes nantinya," tutupnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network