DPS Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan, Bawaslu Ciamis Temukan Coklit Ganti Jenis Kelamin Pemilih

Andri M Dani
DPS Pilkada Serentak 2024 ditetapkan, Bawaslu Ciamis temukan Coklit ganti jenis kelamin pemilih Foto: Dok Bawaslu Ciamis

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis di Aula BKPSDM Ciamis, Minggu (11/8/2024) telah menetapkan warga Ciamis yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 963.203 orang.

DPS sebanyak 963.203 orang tersebut merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dari total warga Ciamis yang masuk Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 961.678 orang. Kegiatan coklit sendiri berlangsung selama 1 bulan mulai tanggal 24/6/2024 sampai 25/6/2024 dengan melibatkan 3.873 petugas Pantarlih yang tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan.

Untuk mengawasi kegiatan coklit tersebut Bawaslu Ciamis telah mengerahkan 265 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di 258 desa dan 7 kelurahan serta 81 Panwascam di 27 kecamatan.

Dari pengawasan kegiatan coklit untuk pemutakhiran data pemilih tersebut Bawaslu Ciamis memperoleh 6 temuan yang menjadi catatan.

"Enam catatan tersebut sudah kami sampaikan pada rapat Pleno KPU Ciamis untuk penetapan DPS hari Minggu (11/8/2024) kemarin," ujar Wulan Syarifah, Komisioner Bawaslu Ciamis yang juga Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Ciamis kepada iNewsCiamisRaya.id, Selasa (13/8/2024)

Dari 6 temuan yang menjadi catatan Bawaslu Ciamis yang telah disampaikan pada rapat pleno KPU Ciamis, Minggu (11/8/2024) tersebut menurut Wulan diantaranya adanya 2 kasus penggantian jenis kelamin pemilih oleh petugas Coklit. Satu kasus di Kecamatan Cimaragas dan Kecamatan Baregbeg.

Kejadian di Cimaragas pemilih laki-laki hasil Coklitnya tercantum sebagai perempuan. Kejadian ini murni karena petugas Coklit salah input data.

Sedangkan kejadian di Baregbeg pemilih perempuan, hasil Coklitnya tercantum sebagai laki-laki. Kegiatan Coklit berdasarkan data identitas kependudukan baik itu KK dan KTP. Pemilih perempuan dari Baregbeg tersebut jenis kelaminnya di KTP tercantum sebagai laki-laki. Sehingga petugas pantarlih mencantumkan jenis kelamin pemilih tersebut sebagai laki-laki dalam hasil coklit. jadi untuk perbaikkan pemilih tersebut harus melakukan perbaikan data KK dan KTP nya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network