BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Banjar, Jawa Barat dilaporkan ke Polres Ciamis terkait masalah utang piutang yang dipinjamnya pada 2022 lalu kepada seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Ciamis
Pelapor, Johnny A Djalil Anwar mengatakan pelaporan ini dilakukan karena pihak Koni Kota Banjar tidak membayar pinjamannya pada tahun 2022 sebesar Rp125 juta.
"Pada tahun 2022, KONI Kota Banjar meminjamkan uang dana talang kepada saya untuk keperluan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat ke XIV yang diadakan pada bulan November 2022," kata Johnny, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, total pinjaman itu dilakukan sebanyak dua kali dari total keseluruhan. Pada tanggal 4 Agustus 2022 sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial S, dan kedua, pada tanggal 25 Oktober 2022 sebesar Rp75 juta yang diberikan kepada seseorang dengan inisial R.
"Keduanya adalah pejabat dari organisasi olahraga Kota Banjar," katanya.
Johnny mengaku dirinya memiliki bukti serah terima peminjaman uang dana talang sebesar Rp125 juta itu.
"Ketika saya meminjamkan uang tersebut, katanya uang itu akan digunakan untuk pembayaran perlengkapan dan kegiatan operasional kontingen atlet Kota Banjar," kata dia.
Ia menyatakan bahwa saat itu dirinya telah memenuhi permintaan peminjaman uang talangan tersebut dengan jaminan bahwa uang tersebut akan dikembalikan ketika dana hibah dari Kota Banjar untuk Porprov 2022 sebesar Rp1,2 miliar sudah cair.
Namun, saat anggaran dana hibah sudah cair, Koni Kota Banjar tidak mengembalikan uang dana talang yang dipinjamkan, bahkan hingga tahun 2024 sekarang ini.
"Dengan lamanya waktu seperti ini, saya tidak meminta tambahan apapun. Yang saya inginkan hanyalah pengembalian uang talangan sebesar Rp125 juta," ujarnya.
Dengan pihaknya melaporkan kejadian ini, Johnny berharap laporannya diproses oleh kepolisian untuk menemukan kejelasan. "Mudah-mudahan ada kejelasan setelah dilaporkan," ucapnya.
Tuduhan Utang Dana Talang Koni Kota Banjar Dibantah
Ketua KONI Kota Banjar, Ir Soedrajat Argadireja membantah tuduhan yang dilontarkan oleh pelapor. Ajat menyatakan bahwa peminjaman uang dana talang itu sudah dilunasi pada tahun 2022.
"Tahap pertama sebesar Rp50 juta telah dibayarkan melalui Bendahara KONI, Asep Bunyamin. Kemudian tahap kedua sebesar Rp75 juta sudah dibayarkan oleh Ajat dan Ruhimat di Rumah Makan Saluyu," pungkas Soedrajat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait