CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Ratusan warga Ciamis dari berbagai elemen menghadiri aksi penolakan judi online di Alun-Alun Ciamis, Sabtu (6/7/2024) sore WIB.
Aksi penolakan keberadaan judi online yang digagas Komunitas Budi Pekerti tersebut dihadiri tokoh masyarakat, kalangan ulama, pengasuh pondok pesantren, DKM/DMI, perwakilan santri, TNI/Polri, BUMD, pensiunan ASN, tokoh pemuda, komunitas dan berbagai kalangan lainnya.
Tampak hadir Ketua MUI Ciamis, Drs KH Saeful Uyun, Ketua Forum Silaturahmi Pesantren (FSPP) Ciamis KH Nonop Hanafi, Sekretaris MUI Ciamis sekaligus penasehat Komunitas Budi Bekert KH Fadil Yani Ainul Syamsi (Kang Icep), Mama Golansing, Kepala Kemenag Ciamis H Asep Lukman Hakim, Ketua DKM Masjid Agung Ciamis KH Wawan S Arifin, Wakapolres Ciamis Kompol Muhammad Rustandi, Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Nia Kurnia, Kapolsek Ciamis Kota AKP Rahmad Fanani, personil TNI, Koordinator Forum Penanggulangan Judi Online dan Bank Ilegal Pemburu Rente Ciamis Moh Ijudin, aktivis perempuan Anggia Herfianti dan berbagai tokoh lainnya.
KH Nonop Hanafi, Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Ciamis yang juga panglima longmarch aksi 212 dan pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari Jatinagara Ciamis dalam orasinya mengingatkan ancaman judi online yang semakin mencemaskan. Sudah banyak jatuh korban, termasuk di Ciamis.
Berbagai kalangan sudah terpapar judi online, terutama kalangan generasi. Harapan menuju Indonesia Emas tahun 2045 menurut KH Nonop bisa berubah jadi Indonesia Cemas karena terancam kecemasan akibat judi online. “Ancaman judi online itu nyata dan mencemaskan,” ingat KH Nonop.
Ditengah kecemasan menghadapi maraknya judi online tersebut ungkap KH Nonop berbagai langkah nyata sudah dilakukan pemerintah. Seperti langkah Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres dan membentuk Satgas Anti Judi online di bawah Koordinator Menko Polhukam.
“Kami juga sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Ciamis yang sudah sukses mengungkap jaringan judi online internasional dan menangkap pelakunya,” tuturnya.
Jajaran Polres Ciamis baru saja berhasil menangkap seorang anggota sindikat judi online internasional yang bermarkas di Kamboja dan memblokir 216 rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil judi online tersebut dengan jumlah uang yang tertampung sebesar Rp356 miliar.
Sementara pengasuh Pondok Pesantren Darussalam yang juga penasehat Komunitas Budi Pekerti, Kang Icep pada kesempatan tersebut membacakan 10 poin deklarasi. Salah satu isi petisi deklarasi nya adalah pernyataan perang terhadap judi online.
Ketua Komunitas Budi Pekerti, Dian Budiana yang akrab disapa Iyang, kepada wartawan usai kegiatan yang sempat diwarnai turunnya hujan, Sabtu (6/7/2024) sore tersebut mengaku sedikit kecewa dengan ketidak hadiran kalangan pejabat Pemkab Ciamis dan anggota DPRD Ciamis pada aksi penolakan judi online tersebut.
“Padahal aksi ini adalah bentuk kepedulian masyarakat Ciamis terhadap maraknya praktek judi di Kabupaten Ciamis,” tegas Iyang.
Menurut Iyang, fokus utama dari aksi tersebut adalah mencegah generasi muda terjerumus dalam praktek-praktek negatif seperti perjudian, termasuk judi online.
“Kami berharap pemerintah Kabupaten Ciamis terus memberikan dukungan penuh untuk kegiatan ini,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut Iyang juga mengapresiasi upaya Polres Ciamis yang telah berhasil mengungkap kasus judi online sindikat internasional.
Wakapolres Ciamis Kompol Muhammad Rustandi pada kesempatan yang sama menyebutkan aksi penolakan judi online yang digelar kalangan masyarakat ini merupakan langkah nyata dalam pencegahan dan mengingatkan warga tentang bahaya judi online. Dan langkah nyata guna mengurangi kerugian serta dampak yang ditimbulkan oleh judi online.
“Kami berharap kerjasama antara masyarakat dan kepolisian semakin kuat dalam memerangi praktik perjudian di Ciamis,” ujar Wakapolres Ciamis Kompol Muhammad Rustandi.
Dalam konteks penindakan, jajaran Polres Ciamis menurut Kompol Muhammad Rustandi, telah berhasil menangkap seorang bandar judi online berskala internasional yang berasal Ciamis.
“Seruan aksi ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi moralitas dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis dari dampak negatif judi online,” imbuhnya.
Aksi Sabtu (6/7/2024) sore tersebut ditutup dengan penandatangan kesepakatan bersama dan pembubuhan tanda tangan dari berbagai elemen masyarakat Ciamis sebagai komitmen bersama dalam menolak segala bentuk judi online.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait