Pedagang Pasar Banjar Terjepit Hak Huni Kios

Budiana Martin
Pedagang Pasar Banjar terjepit hak huni kios. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Ratusan pedagang Pasar Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat merasa terjepit atas diterbitkannya surat edaran mengenai pencabutan kartu hak huni kios.

Surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskukmp) Kota Banjar itu berisi tentang tindaklanjuti peraturan daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam surat edaran ini diberitahukan juga bahwa mulai bulan Januari 2024 Kartu Hak Huni untuk kios kelas I dinyatakan tidak berlaku lagi yang selanjutnya akan ditarik dan diganti dengan surat perjanjian.

Kemudian, dijelaskan karena surat perjanjian masih dalam proses penyusunan, maka hal yang berhubungan dengan hak huni, untuk sementara akan diberikan surat keterangan dari Kepala Diskukmp Kota Banjar.

Para pedagang juga disebutkan harus terlebih dahulu menyerahkan Kartu Hak Huni yang sudah tidak berlaku serta menyerahkan KTP dan membayar tagihan retribusi tertunggak.

Menyikapi hal tersebut, ratusan pedagang yang tergabung di paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB) merasa terjepit dengan adanya surat edaran Dinas KUKMP tentang penggantian kartu hak huni kios kelas 1 menjadi surat perjanjian.

Menurut Ketua Paguyuban KBPPB, Aa Sukmana, para pedagang ini khawatir, hak huni kios yang mereka tempati sewaktu-waktu akan mudah dicabut dan dipindahkan ke pedagang lain.

“Kami tentu merasa keberatan dengan adanya surat edaran ini. Jelas ini akan merugikan kami para pedagang," katanya, Selasa (25/6/2024).

Ia mengatakan seharusnya pemerintah bisa bijak dalam menentukan suatu kebijakan. Apalagi pemerintah ini tidak melibatkan paguyuban KBPPB dalam pengambilan kebijakan itu, padahal paguyuban ini menjadi fasilitator para pedagang disini.

Aa juga mengaku bahwa paguyuban ini telah eksis dan diakui selama ini oleh pihak manapun, sebab paguyuban ini dibentuk sejak tahun 2005. Namun dalam hal ini penggantian kartu hak huni menjadi hanya surat perjanjian saja ini kami tidak dilibatkan.

"Tidak ada sosialisasi juga. Bahkan tidak ada surat surat edaran juga yang ditujukan kepada paguyuban. Seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan itu, duduk bersama dan cari langkah-langkah solutif agar tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya mendesak Dinas KUKMP terbuka dan transparan dalam mengambil sebuah kebijakan dan mempertimbangkan serta melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan akan terdampak dari kebijakan tersebut.

"Karena kekhawatiran kami, ketika hak huni dicabut kemudian mereka akan dengan mudah disingkirkan dari kios-kios yang mereka tempati," kata Aa.

"Sementara untuk mendapatkan kios di Pasar Banjar ini kan sebelumnya sangat sulit dan memang sudah ada yang turun temurun berjualan,” sambungnya.

Cegah Kebocoran Retribusi Kios Pedagang di Pasar Banjar

Kepala Diskukmp Kota Banjar, Sri Sobariah menjelaskan bahwa surat edaran mengenai pencabutan hak huni kios ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah kebocoran retribusi kios pedagang di Pasar Banjar.

Kondisi kios di Pasar Banjar ini dijelaskan Sri banyak ditempati oleh pedagang yang tidak memiliki kartu hak huni kios atas nama dirinya. Padahal banyak dari pemilik hak huni kios itu yang menunggak retribusi.

"Ketika petugas meminta retribusi kepada pedagang yang menempati, bilangnya saya tidak tau karena baru menempati kiosnya," jelasnya.

Mengenai retribusi kios pasar, Sri mengaku selama ini capaiannya tidak sesuai dengan yang ditargetkan. Tahun lalu saja retribusi kios pasar ini hanya mencapai 79,9 persen.

Bahkan tahun ini pun, Diskukmp targetkan retribusi sebesar Rp2,3 miliar. Akan tetapi hingga pertengahan tahun ini capaian retribusi baru mencapai 30 persennya saja.

"Sehingga kami upayakan tahun ini bisa tercapai, dan tentu hal itu atas dukungan semua pihak serta kesadaran para pedagang," tuturnya.

Selain itu, Diskukmp Kota Banjar juga ingin menertibkan pedagang yang memiliki kartu hak huni kios dan diganti dengan surat perjanjian.

Dimana dalam perjanjian itu rencananya akan disertakan mengenai hak dan kewajiban para pedagang. Kemudian terkait penggunaan kios serta kewajiban pedagang menjaga dan merawat kios serta tidak merubah bentuknya.

"Isi perjanjiannya soal hak dan kewajiban para pedagang terhadap kiosnya saja dan saat ini surat perjanjiannya juga masih dalam penggodokan, dan rencananya akan mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang," kata Sri.

"Kemudian saya ingatkan kembali, kami tidak akan ada istilahnya menyingkirkan-menyingkirkan pedagang. Hanya mengganti kartu hak huni kios dengan surat perjanjian, dan itu supaya pedagang bisa memanfaatkan kios dengan baik sesuai hak dan kewajibannya,"pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network