Selanjutnya tersangka menarik jari tengah tersangka ke arah belakang dubur korban sebanyak satu kali sampai dengan kemaluan KO mengalami luka robek di bagian kemaluannya.
"Diduga tersangka melakukan hal itu karena merasa kesal terhadap anak korban yang sering kencing dan buang air besar dicelana," ujarnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait