Polres Banjar Musnahkan Barang Bukti Miras dan Obat Terlarang

Budiana Martin
Proses pemusnahan barang bukti miras dan obat terlarang di halaman Mapolres Banjar. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Polres Banjar musnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras) dan obat terlarang di halaman Mapolres Banjar, Kamis (30/5/2024).

Barang bukti berupa minuman beralkohol berjumlah 300 lebih botol berbagai merek dan kemasan mulai dari botol kaca, botol plastik, maupun kemasan plastik. Sedangkan obat keras terbatas berjumlah ratusan ribu butir obat berbagai merek.

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan minuman beralkohol tersebut diamankan dari pedagang maupun pembeli dalam razia yang rutin dilaksanakan setiap malam Minggu.

"Ini sebagai tindak lanjut dari curhatan dan keresahan masyarakat yang kami terima khususnya pada saat kegiatan Jumat Curhat," katanya.

"Kami selalu berkomitmen untuk menjaga kondusifitas wilayah Kota Banjar serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," sambungnya.

Sedangkan untuk obat keras terbatas ini hasil pengungkapan dan pengembangan Sat Res Narkoba dan juga dari hasil kegiatan KRYD tersebut.

"Obat terlarang juga didapatkan dari hasil razia yang rutin dilakukan setiap malam Minggu," ujarnya.

Sementara dari pantauan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air dan diratakan dengan menggunakan kendaraan stum.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network