BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Warga Negara Asing (WNA) atau bule asal California Amerika Serikat Arthur Leigh dituntut 18 tahun penjara karena telah membunuh mertuanya sendiri di Kota Banjar pada Desember 2023 lalu.
Saat itu bule tersebut membunuh mertua laki-lakinya dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau. Proses persidangan pun hingga kini masih terus berlangsung.
"Ada dua kasus yang menjerat terdakwa, pertama kasus pengrusakan rumah korban dan kasus pembunuhan terhadap mertua laki-lakinya," kata Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Wahyu Setioadi melalui Humas Pengadilan Banjar Petrus Nico Kristian, Kamis (28/4/2024).
Sidang kasus bule Arthur ini digelar di Pengadilan Negeri Banjar sejak Desember 2023 lalu. Terhitung terdakwa sudah mengikuti sekitar tujuh kali sidang mulai dari sidang dakwaan hingga terakhir ini sidang pledoi.
Petrus menjelaskan, pada kasus ini JPU menuntut 18 tahun penjara terhadap terdakwa atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban. Namun kuasa hukum terdakwa keberatan dan mengajukan pledoi.
"Atas tuntutan yang dilayangkan JPU, penasihat hukum terdakwa melakukan pembelaan. Kalau sidang tuntutannya sendiri sudah digelar pada 28 Maret 2024," kata Petrus.
Selain dijadwalkan pledoi hari ini, Pengadilan Negeri Banjar juga menjadwalkan sidang putusan terhadap kasus pengrusakan yang menjerat terdakwa Arthur.
"Dalam kasus pengrusakan rumah mertuanya, JPU melayangkan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa," ujar Petrus.
Sebelumnya, Arthur menikahi seorang gadis asal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat. Mereka sudah dikaruniai seorang anak perempuan. Namun pada penghujung tahun 2023, Arthur sering cekcok dengan pihak mertuanya lantaran diduga mertuanya sering mencampuri urusan rumah tangga terdakwa.
Hingga terjadi pembunuhan tragis yang dilakukan Arthur terhadap mertua laki-lakinya. Kasus tersebut berhasil ditangani Polres Banjar hingga masuk ke ranah pengadilan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait