Ini 3 Nama Calon Pj Bupati Usulan DPRD Ciamis Usai Anulir Hasil Rapat Paripurna pada 5 Desember 2023

Andri M Dani
Tiga nama calon Pj Bupati usulan DPRD Ciamis usai anulir hasil Rapat Paripurna pada 5 Desember 2023. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - DPRD Ciamis, Senin (25/3/2024) sore menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Ciamis dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 Dr H Herdiat Sunarya MM dan H Yana D Putra. Juga hadir unsur Forkopimda Ciamis dan para pejabat kepala OPD.

Dari 50 anggota DPRD Ciamis, ada 34 orang anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ciamis H Nanang Permana SH MH 34 tersebut.

Menurut Nanang, DPRD Ciamis telah menggelar rapat paripurna tentang akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 tanggal 5 Desember 2023 lalu.

Rapat paripurna tanggal 5 Desember 2023 tersebut merujuk pada  surat Mendagri No 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 serta ketentuan pasal 201 ayat (5) UU No 10 tahun 2016 yang menyebutkan kepala daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wakil Kota/Wakil Walikota) hasil Pilkada Serentak 2018  yang dilantik tahun 2019 masa jabatannya  berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Namun pada  tanggal 28 Desember 2023 Mendagri mengeluarkan surat No 100.2.1.3/7543/SJ  tentang pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 143/PUU-XXI/2023 tanggal 23 Desember 2023.

Keputusan MK tersebut memberikan norma baru atas ketentuan pasal 201 ayat (5) UU No 10 tahun 2016. Dengan ketentuan baru, kepala daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota) hasil Pilkada Serentak 2018 yang dilantik tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan.

Dengan adanya putusan MK No 143/PUU-XXI/2023 tanggal 23 Desember 2023 dan Surat Mendagri No 100.2.1.3/7543/SJ tangal 29 Desember 2023, DPRD Ciamis menggelar rapat paripurna, Senin (25/03/2024 ) sore WIB dengan agenda pengumuman  akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024.

“Dengan berbagai ketentuan di atas, pada rapat paripurna ini kami umumkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 akan berakhir tanggal 20 April 2024,” ujar Ketua DPRD Ciamis  H Nanang Permana SH MH pada rapat paripurna DPRD Ciamis, Senin (25/3/2024) sore tersebut.

Menurut Nanang, rapat paripurna Senin (25/3/2024) merupakan pembatalan hasil rapat paripurna tanggal 5 Desember 2023 lalu.

“Rapat paripurna sore ini menganulir hasil rapat paripurna tanggal 5 Desember 2023 lalu,” ungkap Nanang kepada iNewsCiamisRaya.id dan wartawan lainnya usai rapat paripurna, Senin (25/3/2024) sore.

Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024, dijalani penuh 5 tahun mulai sejak pelantikan tanggal 20 April 2019 sampai 20 April 2024.

Dengan telah digelarnya rapat paripurna  pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 Senin (25/3/2024) tersebut menurut Nanang, DPRD Ciamis langsung menindak lanjutinya  dengan proses usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar.

“Dewan (DPRD Ciamis) besok (Selasa, 26/3/2024) akan langsung menindak lanjutinya dengan menyampaikan surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur,” imbuhnya.

Selain itu DPRD Ciamis menurut Nanang, juga mengusulkan 3 nama  untuk menjadi Pj Bupati .

“Agar tidak terjadi kekosongan jabatan Bupati/Wakil Bupati. Kami (DPRD Ciamis) mengusulkan 3 nama untuk Pj Bupati. Diharapkan tanggal 21 April 2024 sudah ada PJ Bupati yang sudah dilantik dan on the track,” jelas Nanang.

3 Nama Calon PJ Bupati Usulan DPRD Ciamis

Tiga nama usulan untuk jadi PJ Bupati Ciamis yang akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur tanggal 26 Maret 2024 tersebut menurut Nanang, masing-masing Dr Dudung Zainal Arifin (pejabat eselon di Kementerian PUPR), Dr Engkus Sutisna (Staf Ahli Gubernur Jabar) dan Prof H Wahidin  (Dosen, mantan Ketua Panwaslu Ciamis).

“Ketiga nama tersebut asli Ciamis, sangat mengenal Ciamis. Secara normatif, ketiganya memenuhi syarat kepangkatan dan golongan dengan eselon setingkat Sekda,” katanya.

Akankah tiga nama usulan DPRD Ciamis tersebut akan terpilih salah seorang diantaranya jadi PJ Bupati Ciamis?

“Peluangnya 1/9. Selain dewan (DPRD Ciamis) mengusulkan 3 nama, Gubernur juga berhak mengusulkan 3 nama untuk jadi PJ Bupati Ciamis, Mendagri juga berhak mengusulkan 3 nama jadi Pj. Dari 9 nama yang diusulkan tersebut, Presiden akan memutuskan dan mengangkat satu nama jadi Pj Bupati Ciamis,” jelas Ketua DPRD Ciamis, H Nanang Permana SH MH.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network