JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Dalam Islam terdapat beberapa jenis pernikahan yang dilarang dan bahkan diwajibkan untuk dibatalkan karena haram hukumnya. Pernikahan yang dianggap haram dalam Islam bertujuan untuk menjaga keadilan, kehormatan, dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat.
Lantas, jenis pernikahan apa saja yang dilarang dalam Islam? Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam buku fiqihnya yang berjudul "Minhajul Muslim", menyebutkan bahwa di antara pernikahan-pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam adalah sebagai berikut:
1. Pernikahan mut'ah
Pernikahan dengan batas waktu tertentu, baik itu jangka waktu pendek maupun panjang, dikenal sebagai pernikahan mut'ah. Contoh: Seorang laki-laki menikahi wanita untuk jangka waktu tertentu, misalnya sebulan atau setahun.
Dalam hadis yang disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib, dikatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyatakan dengan tegas larangan terhadap seorang laki-laki yang menikahi wanita secara mut'ah dan juga melarang memakan keledai liar. Hadis tersebut disampaikan ketika terjadi perang Khaibar.
Sehingga pernikahan mut'ah tidak diakui sebagai pernikahan yang sah. Oleh karena itu, pernikahan semacam ini dianggap tidak berlaku dan wajib untuk dibatalkan kapan saja terjadi. Mahar tetap harus dibayarkan jika laki-laki tersebut telah menggauli wanitanya, namun tidak wajib menyerahkan mahar jika belum terjadi hubungan badan suami istri.
2. Pernikahan syighar
Pernikahan syighar adalah praktik di mana seseorang menikahkan putrinya dengan syarat bahwa pihak lain akan menikahkan putrinya dengannya, baik dengan menyebutkan mahar atau tanpa menyebutkan mahar. Contoh: Yaitu si A menikahkan putrinya dengan si B dengan syarat si B menikahkan putrinya dengannya. Hadis dalilnya adalah:
(1) Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: Tidak ada syighar dalam Islam. (HR. Muslim)
(2) Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah melarang syighar. Syighar itulah seorang berkata nikahkan aku dengan putrimu niscaya aku akan menikahkanmu dengan putriku. Atau berkata nikahkan aku dengan saudara perempuanmu niscaya aku akan menikahkanmu dengan saudara perempuanku. (HR. Muslim).
(3) Abdullah bin Umar Radhiyallahu'anhuma berkata, sesungguhnya Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam melarang syighar. Syighar adalah seorang ayah menikahkan putrinya dengan seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya tanpa mahar di antara keduanya. (Mutafaq Alaih).
Pernikahan syighar dianggap tidak sah dan tidak dianjurkan. Namun, jika pernikahan semacam ini terjadi sebelum laki-laki menggauli wanitanya, maka hukumnya adalah dibatalkan. Jika laki-laki tersebut telah menggaulinya, maka pernikahannya tetap dibatalkan jika pernikahan tersebut tidak menggunakan mahar. Namun, jika mahar telah disepakati dan digunakan, maka pernikahan tersebut dianggap sah dan tidak dibatalkan.
3. Pernikahan muhallil
Pernikahan muhallil adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada pernikahan yang dimaksudkan untuk menghalalkan istri yang telah ditalak tiga. Jadi seorang istri yang telah ditalak tiga suaminya dan karena itulah suaminya dilarang rujuk kepadanya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait