CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Dari 322 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) penghuni LP Kelas I B Ciamis, ada 17 orang yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Alias tidak bisa nyoblos pada hari H Pemilu Serentak 2024 (Pilpres dan Pileg), Rabu (14/02/2024).
Menurut Kepala LP Kelas II B Ciamis, Beni Nurrahman Amd IP SH MH ke-17 orang warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya tersebut karena tidak terdaftar di DPT online maupun di KPU.
“Atau tidak memiliki NIK maupun validasinya. Totalnya ada 17 orang warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, ” ujar Kepala LP Kelas II B Ciamis, Beni Nurrahman kepada iNewsCiamisRaya.id dan wartawan lainnya, Rabu (14/02/2024).
Dari 322 warga binaan penghuni LP Kelas II B Ciamis menurut Beni ada 305 orang yang berhak menggunakan hak suaranya pada pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/02/2024) tersebut.
Ke-305 orang warga binaan yang punya hak pilih tersebut, sebanyak 101 orang masuk DPT dan 204 orang masuk DPTB.
Ratusan penghuni LP Ciamis tersebut menyalurkan hak pilih mereka di dua TPS khusus di LP Ciamis yakni TPS 901 dan TPS 902.
Kedua TPS khusus tersebut berada di Aula LP Kelas II B Ciamis. Pelaksanaan pesta demokrasi di lingkungan LP yang penghuninya tengah menjalani kekangan kemerdekaan tersebut berlangsung meriah. Sejak pukul 07.00 pagi warga binaan ramai-ramai mendatangi Aula LP Ciamis lokasi TPS 901 dan TPS 902 tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB pencoblosan tinggal menunggu perhitungan suara, pukul 14.00 WIB.
Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 901 dan TPS 902 LP Ciamis tersebut di bawah penjagaan ketat petugas baik dari Polri dan TNI termasuk personil BKO dari Brimob Polda Jabar. Serta pengamanan internal LP Kelas II Ciamis.
Kasatpol PP Ciamis, Uga Yugaswaswara, bersama Camat Ciamis Dedi Mudyana dan jajaran Forkompimcam Ciamis, UPTD Puskesmas Ciamis, Rabu (14/02/2024) siang tersebut memantau langsung pelaksanaan pemungutan suara di LP Kelas II Ciamis.
Lapas kelas II B Ciamis menurut Beni terus berkomitmen untuk memenuhi segala hak warga binaan sebaik mungkin sesuai perundang-undangan yang berlaku. Seperti ketentuan PP No 32 tahun 1999 pasal 51 ayat (3) yang menyebutkan bahwa narapidana dan anak didik pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.
”Meskipun warga binaan sedang direnggut kemerdekaannya. Namun mereka tetap mendapatkan hak-hak yang lainnya. Salah satunya hak dalam Pemilu. Mereka juga berhak menentukan calon pemimpin masa depan,” ungkap Beni.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait