CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Sejumlah peternak mendatangi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) di jl Yos Sudarso Ciamis, Senin (22/01/2024) siang. Mereka mengeluhkan harga jagung yang semakin mahal.
Di tingkat peternak, harga jagung sudah menembus angka Rp6.700 per kg sampai Rp7.000 per kg. Padahal jagung merupakan komponen utama pakan ayam. Baik ayam petelur maupun ayam pedaging. Termasuk juga pembesaran ayam buras.
“Jagung tidak hanya mahal, tetapi juga sulit didapat. Harganya sudah menembus angka, Rp6.700 per kg. Bahkan Rp7.000 per kg,” ujar H Udin, peternak unggas TM dari Panumbangan pada kesempatan pertemuan dengan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis, Dr H Giyatno S.IP MM dan jajarannya di Kantor Disnakan Ciamis, Senin (22/01/2024).
Naiknya harga jagung memicu naiknya harga pakan pabrikan. Harga pakan ayam yang semula kisaran Rp8.000 - Rp9.000 per kg jadi Rp9.000 - Rp10.000 per kg. Dalam sehari terjadi kenaikkan pakan Rp1.000 tiap kg-nya.
Menurut H Kuswara, sekretaris Perkumpulan Peternak Ayam Priangan (PPAP) akibat kenaikan harga pakan unggas yang dipicu kenaikan harga jagung yang terjadi beberapa bulan terakhir membuat sejumlah peternak terpaksa menutup kandangnya.
“Selain harga pakan, jagungnya sendiri memang sulit didapat. Langka,” ujar H Kuswara.
Kadisanakan Ciamis, Dr H Giyatno SIP MM yang didampingi Kabid Produksi, Ir Rio Andri mengakui kenaikan harga jagung cukup berdampak pada kelangsungan budidaya perunggasan di Ciamis. Tidak hanya usaha budidaya ayam pedaging dan petelur. Juga usaha peternakan ayam buras, termasuk budidaya ayam sentul yang kini menjadi unggulan perunggasan Ciamis.
Upaya mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga jagung ini, menurut Giyatno, Disnakan Ciamis telah memfasilitasi pengadaan dan pendistribusian jagung bersubsidi.
“Tahap pertama diajukan sebanyak 700 ton. Sudah didistribusikan sebanyak 350 ton. Hari ini diajukan 700 ton lagi,” ujar Giyatno.
Peternak yang mendapatkan bantuan jagung bersubsidi tersebut katanya adalah peternak yang tergabung dalam perkumpulan, asosiasi maupun koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi, asosiasi atau perkumpulan peternak yang berbadan hukum tersebut mengajukan ke Disnakan untuk disampaikan ke Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar. Selanjutnya diteruskan ke Badan Pangan Nasional serta Bulog.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait