Selanjutnya keluarga korban melaporkan kepada pemerintah desa setempat dan kepada pihak kepolisian sektor Pamarican dan Puskesmas Pamarican
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian dan tim kesehatan puskesmas Pamarican dengan hasilnya menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun iNewsCiamisRaya.id, hasil pemeriksaan tim kesehatan Pamarican juga tidak menemukan luka di tubuh korban.
Adapun kedalaman kolam ikan yang menyebabkan bocah berusia 3 tahun tewas itu sedalam 1 meter dengan panjang 7 meter lebar 6 Meter.
Adapun pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai takdir dari Tuhan Yang Maha Esa dan pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi (surat pernyataan penolakan untuk diautopsi dibuatkan).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait