CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - KPU Ciamis menggerahkan sebanyak 500 orang untuk meneliti lembar per lembar surat suara kemudian disortir dan dilipat (sorlip).
Ada sebanyak 4.939.295 lembar surat suara untuk Pileg dan Pilpres 2024 yang akan diteliti, disortir dan dilipat yang melibatkan 500 orang petugas sorlip tersebut.
Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut dimulai Selasa (9/1/2024) bertempat di gudang yang disewa KPU Ciamis di Desa Cisadap Ciamis.
“Kegiatan sorlip ini dijadwalkan berlangsung selama 10 hari. Mulai besok (Selasa, 9/1/2024),” ujar Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis, Agus Kurnianto kepada iNewsCiamisRaya.id, Senin (8/1/2024).
Menurut Agus ada 5 jenis surat suara yang akan disorlip. Yakni surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara DPR RI, surat suara DPRD Jabar dan surat suara DPRD Ciamis.
Masing-masing sebanyak 986.859 lembar plus 1.000 lembar untuk pemilihan suara ulang (PSU0) atau total ke-5 surat suara untuk Pilpres dan Pilpres 2024 tersebut sebanyak 4.939.295 lembar.
Surat suara PPWP (Pilpres) dan DPD sudah diterima KPU Ciamis hari Rabu (20/12/2023) berikut surat suara DPR RI, DPRD Jabar dan DPRD Ciamis diterima hari Jumat (5/1/2024). Seluruh surat suara tersebut kini disimpan di gudang sekretariat KPU Ciamis di Jl Sudirman Ciamis.
“Sementara kegiatan akan dilakukan di gudang yang di Cisadap,” katanya.
Untuk kegiatan sorlip tersebut katanya, KPU Ciamis sudah merekrut 500 petugas yang sebagian besar merupakan warga setempat. Petugas sorlip dibagi atas 50 regu yang dibagi dua tim. Yakni tim shit siang (25 regu) dan shift malam (25 regu). Tiap regu terdiri dari 10 petugas sorlip.
Tim shift pagi bekerja atau melakukan sorlip mulai pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 15.00 WIB sore dengan istirahat siang untuk salat dan makan. Sedangkan di shift malam mulai pukul 16.00 WIB sampai 23.00 WIB malam dengan waktu istirahat waktu magrib.
Tiap dua regu sorlip akan didampingi seorang petugas pengawas dari KPU Ciamis.
Hasil dari rapat internal KPU Ciamis Senin (8/1/2024) menurut Agus sudah disepakati upah sorlip per lembar surat suara sebesar Rp200 per lembar surat suara PPWP (Pilpres) serta Rp260 per lembar surat suara Pileg (DPD, DPR RI, DPRD Jabar dan DPRD Ciamis).
“Upah Rp200 – Rp260 per lembar surat suara tersebut sudah termasuk makan minum,” jelas Agus.
Juga sudah disepakati surat suara yang akan disorlip lebih dulu mulai Selasa (9/1/2024) adalah surat suara untuk DPRD Ciamis yang dipisah berdasarkan dapil yakni 6 dapil di Ciamis.
Dan setiap hari akan didata jumlah surat suara yang rusak hasil sorlip untuk diajukan penggantiannya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait